Menkominfo akan Terbitkan Aturan OTT Akhir Maret

id Menkominfo Rudiantara, Aturan OTT

Jakarta, (AntaraSumbar) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan pihaknya akan menerbitkan peraturan menteri terkait penyedia layanan berbasis internet (over the top/OTT) pada akhir Maret 2016.

Menurut dia, di Jakarta, Rabu, aturan tersebut akan mewajibkan OTT asing untuk badan usaha tetap (permanent esthablisment) di Indonesia. Badan usaha tetap tersebut bisa berupa pendirian langsung perusahaan di Indonesia, patungan dengan perusahaan lokal maupun kerjasama dengan operator.

Dengan demikian, menurut dia, nantinya OTT di Indonesia memiliki kejelasan identitas dan kepastian hukum sehingga dapat memenuhi hak dan kewajibannya.

Adanya badan hukum tetap, menurut dia, akan membuat pelanggan maupun pekerja dapat berurusan dengan perusahaan, dan ada yang bertanggung jawab.

Selain itu, pemerintah dan masyaraakt Indonesia juga tidak dirugikan, karena dengan adanya badan usaha tetap tersebut, maka OTT memiliki kewajiban membayar pajak. Di sisi lain, dengan Badan Usaha tetap juga akan membuat persaingan yang sejajar dengan OTT di Indonesia.

Sementara itu, menurut dia, terkait sektor usaha masing-masing OTT akan diatur kementerian terkait. "Kita harus punya koridor policy, inilah yang dibuat kominfo, nanti dengan masa transisi berapa lama, kemudian bagaimana mengisinya koridor tersebut tergantung kepada sektor," katanya.

Ia mencontohkan misalnya netflix, maka untuk konten filmnya ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Begitu pula misalnya untuk layanan transportasi berbasis internet seperti uber dan grab, maka untuk bisnisnya ada di Kementerian Perhubungan.

Ia menambahkan, upaya untuk membuat peraturan terkait OTT tersebut, untuk menghindari terjadinya kejutan yang tidak produktif. Ia mencontohkan upaya Pemerintah Perancis yang menagih pajak kepada Google sebesar Rp23 triliun.

"Ini kan bikin terkaget-kaget. Kita ini bangsa yang 'friendly' (ramah) terhadap investasi, kita ini harus menjadi Indonesia yang kompetitif tetapi juga harus proteksi kepentingan masyarakat indonesia," katanya. (*)