
DPRD Terbitkan Rekomendasi Hasil Evaluasi Pilgub Sumbar
Senin, 7 Maret 2016 19:52 WIB

Padang, (AntaraSumbar) - DPRD Sumatera Barat menerbitkan enam rekomendasi terkait pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar yang digelar pada 9 Desember 2015 berdasarkan hasil kajian Pansus Pilkada.
"Memperhatikan permasalahan yang berkembang selama pilkada gubernur ada enam aspek yang perlu diperbaiki mulai dari pencalonan hingga lembaga penyelenggaraan," kata Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius di Padang, Senin.
Ia menyampaikan hal itu pada rapat paripurna pengambilan keputusan rekomendasi DPRD Sumbar tentang pelaksanaan Pilkada Gubernur 2015.
Menurutnya rekomendasi pertama adalah soal kewenangan calon petahana dan rekening khusus dana kampanye yang memerlukan aturan lebih tegas sehingga tidak menimbulkan banyak tafsir oleh berbagai pihak yang berkepentingan.
"Perlu dibuat pengertian lebih tegas dalam undang-undang apa yang dimaksud dengan petahana," ujarnya.
Berikutnya perlu penyempurnaan pada proses pelaksanaan pilkada seperti penyediaan dan pemasangan atribut kampanye sebaiknya menjadi tanggung jawab calon.
Ia menilai perlu dirumuskan metode dan jadwal kampanye yang cocok dengan karakter masyarakat Minang mengingat rendahnya partisipasi hanya mencapai 59,30 persen.
Kemudian, DPRD menilai pilkada adalah perwujudan kedaulatan rakyat sehingga frasa dipilih secara demokratis dapat diartikan dipilih langsung atau melalui DPRD.
Oleh sebab itu kami merekomendasikan kepada pemerintah agar Pilkada Gubernur dipilih DPRD dan pilkada bupati dan wali kota secara langsung, lanjut dia.
Selanjutnya DPRD melihat adanya aturan wajib mundur bagi anggota DPRD, DPD dan DPR dinilai tidak adil karena petahana tidak diharuskan mundur.
"Kami mengusulkan anggota DPR, DPD dan DPRD dinyatakan berhenti jika sudah ditetapkan sebagai pemenang," katanya.
Lalu seseorang dalam status tersangka, terdakwa hingga terpidana tidak dibenarkan jadi calon kepala daerah.
Terakhir DPRD memandang perlu dilakukan revisi tugas KPU agar tidak rangkap sebagai pembuat dan pelaksana kebijakan.
Dari sembilan fraksi yang ada di DPRD dua diantaranya yaitu Fraksi Gerindra dan PKS tidak memberikan pendapat terkait rekomendasi tersebut.
"Namun bukan berarti menolak, hanya tidak berpendapat," kata Arkadius.
Sementara pengamat politik Universitas Negeri Padang (UNP) Eka Vidya Putra mengemukakan turunnya partisipasi masyarakat pada Pilkada Gubernur Sumbar terjadi akibat krisis kepercayaan terhadap elit, partai politik dan sistem demokrasi.
"Selama ini yang selalu diajarkan kepada masyarakat pemilu dan pilkada adalah jalan keluar untuk perubahan, tetapi faktualnya setelah pilkada selesai tidak ada perubahan terjadi sehingga timbul ketidakpercayaan," kata dia.
Menurutnya karena tidak terjadi banyak perubahan yang terjadi dari pemilu ke pemilu menyebabkan kejenuhan di masyarakat dan ini merupakan faktor yang bisa menjelaskan kenapa partisipasi memilih rendah. (*)
Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
