
Menperin: Penggunaan Rupiah Untungkan Pelaku Usaha
Rabu, 2 Maret 2016 14:33 WIB

Jakarta, (AntaraSumbar) - Penggunaan mata uang rupiah dinilai dapat menguntungkan pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia, kata Menteri Perindustrian Saleh Husin.
"Tentunya, kalau pelaku usaha menggunakan rupiah dan nilai tukar rupiahnya menjadi stabil, tentu akan menguntungkan daripada pengusaha sendiri," kata Saleh usai bertemu Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo di Jakarta, Rabu.
Bahkan, lanjut Saleh, nilai tukar rupiah yang menguat terhadap dollar AS tersebut akan mengundang lebih banyak investor untuk menanamkan investasinya di Indonesia.
Menurut Saleh, transaksi menggunakan mata uang dollar AS di kalangan industri biasanya digunakan untuk pembelian bahan baku, maupun transaksi di kawasan tertentu.
Dalam hal ini, Saleh menyampaikan akan berkoordinasi dengan berbagai asosiasi industri di bawah asuhannya, untuk menginstruksikan agar transaksi bisnis yang dilakukan di wilayah NKRI menggunakan mata uang rupiah.
Untuk transaksi yang menggunakan dollar di kawasan tertentu, misalnya kawasan berikat, mantan anggota DPR ini akan memberikan kelonggaran, mengingat sebagian besar produk menggunakan bahan baku impor dan langsung diekspor.
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menemui Menteri Perindustrian Saleh Husin di Kantor Kemenperin, Jakarta, untuk berkoordinasi agar sektor-sektor industri menggunakan mata uang rupiah dalam transaksi usahanya.
"Transaksi yang sebelumnya, masih banyak yang menyelesaikan transaksi di dalam negeri dalam valuta asing. Di tahun yang lalu penggunaannya di kisaran 7 miliar dollar AS per bulan," kata Agus.
Namun, lanjutnya, penggunaan valuta asing atau mata uang dollar berangsur turun, hingga kurang dari 4 miliar dollar AS per bulan.
Artinya, lanjut Agus, dibutuhkan komitmen semua pihak untuk menjalankan aturan yang dikeluarkan Bank Indonesia untuk penggunaan rupiah dalam transaksi di wilayah NKRI.
Adapun penggunaan rupiah dalam transaksi di dalam negeri diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah dalam Transasksi di Wilayah NKRI. (*)
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
