
DPRD Tanah Datar Bahas Lima Ranperda
Jumat, 19 Februari 2016 19:50 WIB

Batusangkar, (Antara) - DPRD Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, segera membahas lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan pemerintah daerah setempat.
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Tanah Datar telah menetapkan jadwal pembahasan Lima Ranperda yang telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2016, kata Wakil Ketua DPRD Tanah Datar, Irman di Pagaruyung, Jumat.
Ia menyebut lima Ranperda yang akan dibahas itu adalah Ranperda tentang Pembangunan dan Penataan Menara Bersama Telekomunikasi, Penyelenggaraan Huller dan Penggilingan Padi, Pengendalian Rabies, Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Jasa Konstruksi.
Pembahasan lima Ranperda itu diawali dengan penyampaian nota penjelasan Bupati Tanah Datar yang dijadwalkan pada Selasa (23/2) di Ruang Sidang DPRD. Kemudian dilanjutkan pemandangan umum dari sembilan fraksi yang ada di DPRD pada Jumat (26/2).
Setelah itu tanggapan atau jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi pada Selasa (1/3) dan terakhir penyampaian pendapat masing-masing fraksi sekaligus penandatangan persetujuan bersama terhadap lima Ranperda tersebut pada Kamis (21/4).
Sementara itu, anggota Balegda DPRD Tanah Datar, Istiqlal mengatakan selama 2016 DPRD bersama Pemkab sepakat membahas sebanyak 21 Ranperda yang terdiri dari tiga Ranperda berasal dari inisiatif Dewan dan 18 Ranperda lainnya berasal dari pemerintah daerah.
"Tiga Ranperda inisiatif DPRD yaitu Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Tanah Datar, Perubahan Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tanah Datar Tahun 2011-2021 dan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana," katanya.
Ia mengharapkan tim Balegda untuk menyiapkan draf Ranperda sehingga dalam pembahasan nanti tidak ada kendala.
Menurutnya 13 Ranperda lainnya yang diajukan pemerintah daerah terdiri dari Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri, Izin Usaha Perdagangan.
Kemudian, Perlindungan Anak, Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Pengelolaan Pasar, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Tanah Datar, dan Kawasan Tanpa Rokok.
Lalu, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2020, Pemilihan Wali Nagari, Penambahan Penyertaan Modal Pada PT. Bank Perkreditan Rakyat, Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Alami Tanah Datar, Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Nagari dan Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. (*)
Pewarta: Irfan Taufik
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
