Logo Header Antaranews Sumbar

RSUD Pasaman Terus Terima Pasien DBD

Jumat, 5 Februari 2016 16:13 WIB
Image Print

Lubuk Sikaping, (AntaraSumbar) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, pada bulan ini masih terus menerima pasien Demam Berdarah Dengue (DBD).

Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Lubuk Sikaping, Furkon, di Lubuk Sikaping, Jumat, mengatakan kasus DBD yang masuk ke rumah sakit itu terus bertambah sejak 1 Februari 2016 hingga sekarang dengan jumlah telah mencapai enam orang.

"Ada penambahan pasien DBD setiap hari. Pasien DBD yang dirawat di RSUD ini silih berganti. Dari total pasien DBD yang dirawat sejak 1 Februari kemarin, tiga pasien diantaranya sudah dibolehkan pulang," katanya.

Ia menambahkan, hingga kini belum ada pasien DBD yang masuk ke RSUD ini yang dirujuk ke rumah sakit lainnya.

Dari enam pasien yang masuk dan dirawat di RSUD tersebut, salah satu diantaranya adalah Sekretaris DPRD Pasaman, M Natsir, yang mulai dirawat di rumah sakit tersebut sejak Rabu (3/2) dan masih menjalani perawatan intensif.

Selain M Natsir, pasien lain yang dirawat yakni Revina (4) warga Lubuk Sikaping, Gewani (21) warga Rao Selatan, Zibran (3) warga Lubuk Sikaping, Rahmad (20) warga Lubuk Sikaping, dan Rivaldi (10) warga Lubuk Sikaping.

Sehubungan dengan itu, berdasarkan data dari Januari 2016, untuk jumlah total pasien DBD yang telah dirawat di RSUD dan juga puskesmas yang ada di Pasaman mencapai 69 orang.

Sementara itu, untuk mencegah meluasnya wabah DBD, Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, menyatakan akan melakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) di 50 titik di dua kecamatan di Pasaman.

Kedua kecamatan itu, yakni di Lubuk Sikaping dan di Kecamatan Panti.

"Di Lubuk Sikaping, ada 43 titik yang harus dilakukan PSN, sedangkan sisanya berada di Panti," kata Kabid Pengendalian Masalah Kesehatan Dinas Kesehatan Pasaman, Arma Putra.

Menurut Arma, PSN dilakukan di kedua kecamatan itu, karena nyamuk Aedes aegypti yang menyebabkan terjadinya DBD banyak berada di dua kecamatan tersebut. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026