Kepala SMAN 9 Padang Divonis 2,5 Tahun Penjara

id Kepsek, Dipenjara

Padang, (AntaraSumbar) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang memvonis Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 9 Padang, Nilma Lafrida, selama 2,5 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi, sebagaimana yang terdapat dalam dakwaan subsider, melanggar Pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini, dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Padang, Selasa.

Selain pidana penjara, hakim juga memvonis terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) dan dana komite SMAN 9 Padang tahun 2012/2013 dengan pidana denda sebesar Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp79 juta subisider tiga bulan kurungan.

Menanggapi putusan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Riefia Nadra, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.

"Kami berkemungkinan akan mengajukan banding atas putusan ini ke pengadilan tinggi," katanya.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim itu terbilang lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang Ernawati, Dwi Indah Puspa Sari Cs, sebelumnya menuntut perbuatan terdakwa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 2 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia dituntut dengan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan penjara, pidana denda sebesar Rp200 juta, subsider tiga bulan, serta uang pengganti sebesar Rp154 juta, dengan subsider tiga tahun tiga bulan penjara.

Perbedaan uang pengganti antara tuntutan dengan vonis hakim, dikarenakan hakim berpendapat Rp75 juta, tidak terbukti dalam persidangan. Sehingga yang harus dibayarkan oleh terdakwa hanya sebesar Rp79 juta.

Persoalan yang menyeret Nilma Lafrida berawal saat terdakwa selaku kepala sekolah mengajukan Proposal kegiatan kepada Direktorat Pembinaan SMA Kementrian Pendidikan Republik Indonesia (RI) pada 2012.

Proposal tersebut berisi tiga kegiatan yaitu pembangunan labor biologi, rehab 25 lokal, dan pembangunan 2 Ruang Kelas Baru (RKB). Dengan rincian dana laboratorium Biologi sebesar Rp300 juta, rehab 25 lokal sebesar Rp400 juta, dan dua RKB sebesar Rp280 juta.

Setelah proposal diterima, tim investigasi Direktorat Pembinaan SMA Kementerian Pendidikan RI di Jakarta menyetujui untuk memberikan bantuan sosial kepada SMA 9 Padang. Kemudian memanggil terdakwa ke Jakarta, untuk mengikuti pelatihan dan perihal penandatanganan MoU.

Terdakwa kemudian memberitahukan kepada kepala Dinas Pendidikan Kota Padang untuk menandatangani MoU atau nota kesepahaman, lalu menunggu pencairan dana Bansos.

Hanya saja, setelah proposal permohonan Bansos disetujui beserta dana, terdakwa menggunakan dana itu di luar dari perjanjian (MoU) yang disepakati.

Perbuatan terdakwa itu telah menyalahi ketentuan panduan pelaksanaan bansos SMA 2012, pada huruf H tentang kewajiban penerima Bansos, dan huruf I tentang pengelolaan bansos.

Jaksa Penuntut Ernawati menyebutkan, seharusnya penggunaan dana harus sesuai dengan rencana anggaran biaya yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Padang saat itu, perbuatan terdakwa diduga telah mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp154 juta. (*)