Logo Header Antaranews Sumbar

Wahyu Iramana Putra Datangkan Pakar Hukum Terkait BP2D

Senin, 18 Januari 2016 22:04 WIB
Image Print

Padang, (AntaraSumbar) - Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra mendatangkan pakar hukum terkait pemilihan ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (BP2D) dan memperjelas kepastian hukum pengangkatan tersebut.

"Keputusan mendatangkan pakar hukum yakni Dr Yuslim dan Otong Rosadi merupakan hasil dari rapat pimpinan untuk memperoleh kejelasan hukum terkait permasalahan pemiliha ketua BP2D," katanya di Padang, Senin.

Ia mengatakan kebijakan tersebut diambil karena Ketua DPRD Padang, Erisman tidak pernah membicarakan persoalan pemilihan ketua BP2D itu dengan pimpinan fraksi semenjak adanya surat penukaran dari Fraksi Golkar Bulan Bintang.

Sebelumnya, permasalahan itu berawal dari adanya penukaran anggota Fraksi Golkar Bulan Bintang yang tergabung dalam BP2D yakni Dinul Akbar yang menjabat sebagai ketua BP2D bersama dengan Jumadi sebagai wakil, dengan harapan ketua BP2D berikutnya masih dipegang oleh fraksi tersebut yakni Jumadi.

Namun diluar perkiraan, Ketua DPRD Padang, Erisman menyurati BP2D dengan nomor surat 175/697/DPRD-Pdg/XI/2015 untuk melakukan pemilihan pimpinan alat kelengkapan dewan dan sesuai surat tersebut, anggota BP2D sepakat melakukan pemilihan yang disaksikan oleh unsur pimpinan.

Dalam pemilihan tersebut, terpilihlah Faisal Nasir sebanyak lima suara, Hadison sebanyak tiga suara dan Jumadi sebanyak dua suara sehingga Faisal Nasir dan Hadison terpilih menjadi Ketua dan Wakil BP2D berikutnya.

Ketua BP2D terpilih, Faisal Nasir mengatakan sebenarnya tidak menginginkan jabatan tersebut, namun hasil itu diperoleh berdasarkan pemilihan dalam Baleg yang telah sesuai dengan tatib DPRD Padang.

Anggota DPRD Padang, Mailinda Rose menilai adanya pihak-pihak yang ingin menyalahi prosedur yang ada karena pemilihan ketua BP2D sudah sesuai dengan tatib DPRD Padang pasal 118 sehingga mendatangkan pakar hukum untuk memastikan persoalan tersebut perlu dipertanyakan.

"Janganlah ada kepentingan pribadi dalam persoalan ini karena semua langkah sudah sesuai dengan aturan dalam PP 16 tahun 2010 yang menjadi landasan penyusunan tatib," ujarnya. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026