
KPU-KPI Sepakati Mekanisme Pengawasan Kampanye

Jakarta, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Kamis, menandatangani nota kesepakatan untuk mengatur mekanisme pengawasan kampanye di media penyiaran. "Upaya kampanye yang dilakukan parpol diharapkan dapat berlangsung adil dan setara, serta tidak melakukan upaya yang mencederai agenda KPU," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Kamis. Teknis peraturan kampanye parpol di media massa nantinya akan dibuat oleh KPI dengan berdasarkan pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Sementara itu, Komisioner KPI Pusat Idy Muzzayad mengatakan peraturan mekanisme kampanye tersebut perlu dilakukan untuk mengawasi penggunaan media penyiaran, khususnya televisi, demi kepentingan publik. "Ini sudah ada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013, di situ mengatur tentang mekanisme permberitaan di media penyiaran. Konsentrasi kami mengawasi dan akan mengatur beberapa hal yang belum termakhtub di undang-undang," katanya. Mekanisme pengawasan iklan kampanye di televisi terbagi atas sejumlah tahap. Pertama, KPI akan mengawasi masa kampanye parpol yang tidak boleh memanfaatkan iklan sebagai alat untuk berkampanye. Periode tersebut berlangsung mulai 11 Januari hingga 15 Maret 2014. KPI berjanji akan melakukan pengawasan ketat selama 24 jam pada periode tersebut. Namun sanksi bagi parpol yang melanggar ketentuan itu belum dirumuskan oleh KPI. Kedua, KPI akan memantau pelaksanaan kampanye yang memperbolehkan parpol memasang iklan selama 21 hari sebelum masa tenang, yaitu 16 Maret 2014 hingga 5 April 2014. Iklan kampanye yang dilakukan parpol dibatasi hanya 10 spot dengan durasi 30 detik selama satu hari di satu media. KPI menekankan peraturan tersebut berlaku juga bagi sejumlah parpol yang memiliki bisnis media televisi. Media televisi yang ingin melakukan tayangan hasil penghitungan cepat atau "quick count" juga harus mendapat persetujuan KPU terlebih dahulu. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
