Sawahlunto, (AntaraSumbar) - Kejaksaan Negeri Kota Sawahlunto segera menetapkan status tersangka perkara dugaan penggunaan dana fiktif Dana Alokasi Khusus Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2014 di kota itu.
"Kami telah memeriksa kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga setempat sebagai saksi dalam perkara tersebut," kata Kajari Sawahlunto Khairul Anwar di Sawahlunto, Senin.
Menurut dia, pihaknya juga telah meminta keterangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta 20 orang saksi lainnya, guna mengumpulkan alat bukti permulaan yang cukup sebelum perkara tersebut dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan oleh pihak penyidik kejaksaan setempat.
Dia mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi itu sudah dilakukan secara intensif sejak satu bulan terakhir.
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjutnya, perkara tersebut berawal dari adanya dugaan penggunaan anggaran diluar ketentuan yang berlaku, pada kegiatan swakelola pembangunan laboratorium sekolah yang bersumber DAK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp 1,2 miliar.
"Dana tersebut dipecah menjadi empat paket kegiatan untuk pembangunan laboratorium di sejumlah sekolah di Kota Sawahlunto," ujar dia.
Sementara itu, Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri setempat, Fransisco Tarigan, menambahkan dalam upaya mengungkap perkara itu pihaknya juga meminta keterangan kepada para buruh serta pemilik toko bangunan yang diketahui ikut bekerja dan memasok bahan bangunan dalam kegiatan pembangunan tersebut.
Menurutnya, berdasarkan pengakuan mereka memang ditemukan adanya dugaan penggunaan bahan bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dimuat dalam dokumen perencanaan fisik bangunan.
"Akibatnya patut diduga pengerjaan proyek tersebut telah merugikan keuangan negara karena adanya upaya untuk mengurangi kualitas pekerjaan secara sengaja dan bersama-sama," kata dia.
Terkait perkiraan nilai total kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut, pihaknya mengaku belum bisa menetapkan jumlahnya, karena hal itu harus didukung oleh dokumen hasil pemeriksaan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang berwenang untuk menghitung dan mengaudit penggunaan dana pada kegiatan tersebut.
"Kami terus berupaya mengumpulkan barang bukti yang dibutuhkan dalam mengungkap perkara ini, semoga dalam waktu dekat bisa segera dilengkapi untuk dilimpahkan ke pihak pengadilan," kata dia. (*)
Berita Terkait
Wakil Ketua DPRD Pessel ingatkan Perangkat Daerah agar menuntaskan serapan DAK
Selasa, 3 Desember 2024 9:47 Wib
DAK untuk pembangunan potensi ekonomi di Pesisir Selatan
Kamis, 14 November 2024 10:02 Wib
Pemkab Agam dapat DAK bangun lima screen house
Minggu, 15 September 2024 15:12 Wib
Tim Monev DAK bidang jalan Kementerian PUPR kunjungi Pesisir Selatan
Kamis, 15 Agustus 2024 12:56 Wib
Pemkot Bukittinggi bangun Puskesmas Birugo dari DAK Kesehatan RI
Kamis, 18 Juli 2024 9:11 Wib
DAK fisik Agam meningkat Rp10,93 miliar pada 2024
Selasa, 2 Juli 2024 18:36 Wib
Pasbar segera miliki gedung layanan perpustakaan, fasilitas mulai ruang publik sampai studio
Rabu, 22 Mei 2024 4:55 Wib
Pemkab Agam dapat DAK Rp5,2 miliar pengembangan perikanan
Sabtu, 18 Mei 2024 16:13 Wib