
DKPP Pecat Dua Anggota Panwaslu Pesisir Selatan
Kamis, 3 Desember 2015 20:41 WIB

Padang, (AntaraSumbar) - Enam hari menjelang pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Sumatera Barat (Sumbar), dua orang jajaran Panwaslu Kabupaten Pesisir Selatan dipecat karena terbukti terlibat dalam kepengurusan partai politik.
"Benar, berdasarkan hasil sidang yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis di Jakarta, dua orang jajaran Panwaslu di Kabupaten Pesisir Selatan diberhentikan tetap karena terbukti menjadi anggota DPC Partai Demokrat setempat," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Sumbar Elliyanti saat dihubungi melalui telepon, Kamis.
Dia mengatakan, dua orang itu adalah anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pesisir Selatan, Afrianto dan Anggota Panwascam IV Jurai Pesisir Selatan, Noridol Rahman.
"Kita sudah dapatkan hasil sidangnya. Mereka diberhentikan karena telah melanggar kode etik, tergabung sebagai pengurus partai," katanya.
Menurut dia, proses pemecatan tersebut diawali dengan temuan Bawaslu Sumbar.
"Kita temukan kedua nama tersebut terdapat dalam SK nomor 61.08/SK/DPP-PD/DPC/V/2012 tentang susunan kepengurusan DPC Demokrat periode 2011-2016, tertanggal 31 Mei 2012. Dengan itu, keduanya belum 5 tahun berhenti dari partai politik, dan terbukti tidak memenuhi syarat," katanya.
Kekosongan pada jajaran Panwaslu Pessel menurutnya akan digantikan oleh Pengganti Antar Waktu (PAW) yang sebelumnya mengikuti seleksi Panwaslu setempat.
"Dulu itu, ada enam orang yang lolos seleksi. Tiga orang dilantik sementara tiga lainnya dipersiapkan sebagai cadangan PAW," sebutnya.
Bawaslu Sumbar menurutnya akan melakukan penilaian kembali terhadap calon anggota panwaslu cadangan ini, karena dikhawatirkan juga tergabung sebagai anggota partai.
"Kalau tidak sesuai dengan kriteria kita, tentunya cadangan ini tidak juga bisa menggantikan," katanya.
Sementara, untuk anggota Panwascam yang dipecat, menurutnya hal tersebut adalah tugas dan kewenangan Panwaslu Pessel. Namun, untuk prosedur pengangkatannya masih sama seperti yang dilakukan Bawaslu Sumbar.
Sebelumnya, website resmi DKPP merilis telah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada dua penyelenggara Pemilu di Sumbar. Mereka terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (3/12).
Pemecatan itu terjadi setelah sebelumnya juga ada dugaan anggota KPU Dhamasraya tidak netral dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu. (*)
Pewarta: Miko Elfisa
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
