
KPU Dharmasraya akan Sanksi PPK Tidak Netral
Senin, 23 November 2015 18:59 WIB

Pulau Punjung, (AntaraSumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya akan memberikan sanksi kepada anggota Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK) jika tidak netral dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak daerah itu.
"Saksinya berupa pemecatan, jika terbukti tidak netral," kata Divisi Logistik KPU Dharmasraya Zainal Efendi di Pulau Punjung, Senin.
Peringatan ini disampaikan mengingat adanya laporan yang diterima KPU, kata dia, bahwa terdapat anggota PPK tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada serenta ini.
Bahkan, kata dia, KPU berapa waktu lalu telah memanggil beberapa anggota PPK yang diduga tidak netral untuk diberikan peringatan secara tertulis.
"Jika peringatan juga tidak dihiraukan, selajutnya kami akan memberikan sanksi pemecatan," tegasnya.
Ia mengatakan peringatan ini sudah disampaikan kepada seluruh PPK saat dilantik dulu, bahwa anggota harus menjaga netralitas sebagai penyelanggra.
Selain itu, lanjutnya, PPK juga harus bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, dan jangan sampai ada keberpihakan.
"Jadi kalau ada laporan dengan bukti lengkap maka saat itu juga PPK akan diberi saknsi pemecatan," katanya.
Ia mengatakan saknsi ini tidak hanya berlaku untuk PPK, akan tetapi PPS dan KPPS akan menerima hal yang sama jika kedapatan bersifat tidak netral.
Ia menambahkan diimbau kepada seluruh masyarakat agar melaporkan anggota PPK yang tidak netral dalam pelaksanaan pilkada serentak. (cpw12)
Pewarta: Ilka Jensen
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
