Logo Header Antaranews Sumbar

DPRD Padang Minta Pemkot Data TKA Resmi

Sabtu, 31 Oktober 2015 17:53 WIB
Image Print

Padang, (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Sumatera Barat, meminta pemerintah kota setempat untuk melakukan pendataan ulang jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) resmi, karena akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah tersebut.

"Kehadiran TKA tentu bersinergi dengan peningkatan retribusi pendapatan Kota Padang sekaligus mendorong pertumbuhan nilai kerja profesional di berbagai sektor," kata Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kota Padang, Mailinda Rose dalam rapat paripurna dengan agenda tanggapan fraksi-fraksi atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang retribusi perizinan tertentu di gedung DPRD setempat, Jumat.

Ia mengatakan penempatan TKA pada perusahaan pemberi kerja di Kota Padang berdampak terhadap peningkatan kualitas dan keahlian Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sesuai bidang keahlian TKA tersebut.

"Adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) juga akan menambah laju mobilisasi TKA masuk ke Indonesia, termasuk Kota Padang sehingga regulasi TKA perlu dikaji lebih lanjut," kata dia.

Ia mengatakan sesuai peraturan pemberi kerja TKA yang mempekerjakan satu orang TKA harus dapat menyerap tenaga kerja lokal yang terlatih dan profesional minimal 10 orang pada perusahaan tersebut sehingga menghasilkan produksi kerja yang tinggi.

Sementara Ketua Fraksi Partai Golkar Bulan Bintang DPRD Kota Padang, Jumadi mengatakan agar kehadiran TKA dapat dipantau oleh daerah, maka pemkot diberi kewenangan untuk memperpanjang izin mempekerjakan TKA.

Dengan memperoleh kewenangan tersebut, maka akan memberikan kompetensi bagi tenaga kerja lokal dari sisi peluang kerja.

Ketua Fraksi Gerindra Elly Thrisyanti mengatakan, jumlah TKA akan meningkat seiring berlakunya masyarakat ekonomi ASEAN sehingga diperlukan peranan pemerintah untuk melakukan antisipasi dini agar TKA dapat berpengaruh pada pendapatan asli daerah.

"Hal ini bukan untuk merintangi pergerakan TKA, melainkan untuk dapat mengembangkan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal," ujar dia.

Selain itu, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muharlion mengatakan, pemkot perlu mengawasi TKA agar tidak merusak sosial budaya keagamaan di Kota Padang.

Retribusi memang penting bagi pemerintah, namun nilai-nilai agama dan moral tidak boleh dikorbankan.

Sementara itu Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah mengatakan ranperda tentang retribusi perizinan tertentu itu akan menyesuaikan dengan peraturan-peraturan yang sudah ada serta budaya di masyarakat.

"Hal ini merupakan perwujudan komitmen pemkot dalam mengelola dan menggali potensi sumber daya yang ada serta bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Kota Padang yang sejahtera," kata dia.

Ia mengatakan pemkot akan terus berusaha maksimal dalam meningkatkan pertumbuhan nilai kerja tenaga kerja lokal dengan kehadiran TKA. (*)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026