Logo Header Antaranews Sumbar

Anggota DPR Imbau Pengusaha Perikanan Terima PHP

Kamis, 29 Oktober 2015 18:26 WIB
Image Print

Padang, (AntaraSumbar) - Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto mengimbau pengusaha besar perikanan tangkap agar menerima penaikan tarif Pungutan Hasil Perikanan (PHP) terhadap kapal penangkapan ikan dan kapal pendukung operasi penangkapan ikan.

"Pemilik laut di wilayah NKRI adalah Rakyat Indonesia, karena itu rakyat berhak mendapat bagian dari hasil tangkapan ikan laut, 25 persen sampai 30 persen itu tidak banyak", kata dia di Padang, Kamis.

Ia menyampaikan hal itu menanggapi keberatan kalangan pengusaha perikanan tangkap atas kenaikan tarif PHP.

Hermanto menjelaskan PHP merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP, diundangkan pada 7 Oktober 2015 dan mulai berlaku 7 Desember 2015.

Berdasarkan aturan tersebut, terjadi kenaikan tarif PHP untuk usaha perikanan tangkap skala besar dari 2,5 persen menjadi 25 persen, skala kecil dari 1,5 persen menjadi 5 persen dan skala menengah ditetapkan 10 persen, ujar dia.

PHP tidak diberlakukan untuk kapal berukuran di bawah 10 GT. Selain itu, ada pungutan kepada pengusaha perikanan tangkap yaitu retribusi daerah untuk ikan yang didaratkan sebesar lima persen dari hasil lelang ikan serta pajak bumi dan bangunan, tutur dia.

Ia menilai kalau pungutan itu masuk ke kantong pejabat maka pengusaha layak untuk keberatan, pungutan tersebut akan disalurkan bagi rakyat sebagai pemilik laut.

"Dengan membayar pungutan sesuai aturan seharusnya pengusaha bangga telah berkontribusi dalam pembangunan untuk rakyat," ucapnya.

Menurutnya pada 2016 tidak ada izin untuk investor asing di sektor perikanan tangkap sehingga akan menguntungkan pengusaha dalam negeri.

Ia mengatakan dengan adanya perlindungan tersebut para pengusaha lokal akan berlomba-lomba dalam menanamkan investasi di sektor perikanan tangkap.

"Saya yakin hasil tangkapan pengusaha besar lokal akan jauh lebih banyak dibandingkan saat asing masih diperbolehkan beroperasi menangkap ikan. Kompensasinya mesti taat membayar pungutan sesuai aturan," imbuhnya.

Sementara salah seorang nelayan tradisional di Pantai Air Manis Padang Adnil menyambut baik kebijakan tersebut dengan syarat hasil dari pungutan tersebut dapat digunakan untuk pemberdayaan nelayan tradisional.

Masih banyak nelayan tradisional yang kondisinya sulit karena sarana terbatas, pada sisi lain pengusaha perikanan kelas besar mendapatkan keuntungan yang besar, ujar dia. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026