Logo Header Antaranews Sumbar

Rabu, Dosen IK Jalani Sidang Perdana

Selasa, 27 Oktober 2015 23:04 WIB
Image Print
Ilustrasi.

Padang, (AntaraSumbar) - Pengadilan Negeri Klas I A Padang dijadwalkan menggelar sidang perdana perkara dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh oknum dosen Universitas Andalas (Unand) "IK" terhadap sang isteri "DY", Rabu (28/7).

"Sesuai penetapan ketua pengadilan, sidang perdana akan digelar besok (Rabu). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Panitera Muda Pidana Irdawina, di Padang, Rabu.

Ia mengatakan, sidang tersebut akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Badrun Zaini.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan mendakwa perkara terdakwa, berjumlah lima orang yang diketuai Dewi Ervi Susanti.

Sebelumnya, berkas perkara dilimpahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Padang, pada pihak pengadilan pada Senin (20/8).

Dalam tahap penuntutan, JPU mengajukan perpanjangan penahanan kepada pengadilan satu kali, dengan lama perpanjangan 30 hari, pada 18 September 2015.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang IC Widi Susilo, mengatakan perbuatan terdakwa diancam dengan hukuman selama 20 tahun penjara.

Dengan dakwaan primer melanggar Pasal 340 KUHP, subsider 338, lebih subsider 354 (2), lebih-lebih subsider Pasal 351 (3) KUHP.

Pada bagian lain, terdakwa yang merupakan Dosen Ilmu Hukum Internasional (HI) Unand itu diseret ke pengadilan karena dugaan pembunuhan terhadap sang isteri "DY" (37).

Dimana DY ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa dalam mobil Suzuki Katana, di SPBU Singkut, Provinsi Jambi, pada Minggu 5 April 2015.

Berdasarkan pemrosesan pihak kepolisian diketahui, tersangka IK menghabisi nyawa DY di rumah mereka, Jalan Koto Marapak, Olo Ladang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, pada Sabtu (4/4). Kemudian membawa jasad sang isteri hingga ke Provinsi Jambi. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026