
Legislator Desak DPR Revisi UU Tentang Bansos
Selasa, 27 Oktober 2015 11:19 WIB

Padang, 27/10 (Antara) - Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) Rahmat Saleh mendesak DPR merevisi Undang-Undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur pemberian hibah dan bantuan sosial.
"Dalam undang-undang tersebut pasal 28 ayat 5 dinyatakan hibah dan bantuan sosial hanya dapat diberikan kepada kelompok masyarakat yang memiliki badan hukum dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, ini jelas merugikan masyarakat," ujar dia di Padang, Selasa.
Menurut dia dengan adanya aturan tersebut ribuan masjid dan mushala yang sebelum ini mendapatkan bantuan tidak dapat lagi diberikan karena tidak punya badan hukum.
"Bagaimana mungkin masjid dan mushala punya badan hukum, apalagi di kampung membuat proposal saja sulit," ujarnya.
Padahal menurutnya masjid dan mushala punya peran strategis di Sumbar dalam rangka menanamkan falasafah adat "adat bersandi syara, syarak bersandi kitabullah", lanjut dia.
Ia menyayangkan aturan tersebut sehingga pada APBD 2016 bantuan hibah yang biasanya dialokasikan untuk masjid dan mushala, kelompok tani, kelompok pemuda dan lainnya tidak bisa lagi dianggarkan.
Sementara Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Sumbar, Zaenuddin menyebutkan pelaksanaan kegiatan hibah dan bantuan sosial yang tidak sesuai aturan dan tanpa dasar hukum yang jelas bisa berimplikasi pidana.
"Pelaksanaan kegiatan hibah dan bantuan sosial yang tidak sesuai aturan bisa menjadi temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI berupa kesalahan administrasi, tetapi bisa pula masuk ke ranah pidana," katanya.
Menurut dia, temuan itu akan jatuh ke ranah pidana bila memenuhi tiga syarat yaitu menyalahi aturan, merugikan negara dan memperkaya diri atau orang lain.
"Karena itu, kami terus mengingatkan semua pihak, terutama pemerintah kabupaten dan kota di Sumbar untuk berhati-hati dalam hal pelaksanaan kegiatan yang tercantum dalam APBD" jelasnya.
Ia menambahkan daerah hanya bisa melaksanakan kegiatan hibah dan bansos bila postur APBD telah memenuhi kebutuhan yang wajib yaitu minimal 30 persen belanja modal, 20 persen pendidikan dan 15 persen untuk kesehatan. (*)
Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
