Logo Header Antaranews Sumbar

LSM Ourei Desak Pemerintah-DPR Revisi UU PPLH

Selasa, 20 Oktober 2015 09:13 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Lembaga swadaya masyarakat Orang Utan Republik Education Initiative (OUREI) Indonesia mendesak Pemerintah dan DPR RI segera merevisi UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) guna mengatasi bencana kebakaran hutan dan lahan.

"Ada klausul dalam UU PPLH yang membolehkan masyarakat di sekitar hutan melakukan pembakaran lahan maksimal dua hektar. Hal ini dapat menjadi memicu kebakaran hutan pada setiap musim kemarau dan menimbulkan kabut asap," kata aktivis OUREI, Ridhwan Effendi, di Jakarta, Selasa.

Menurut Ridhwan, Indonesia akan terus merasakan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan jika UU PPLH belum direvisi.

Orang utan, kata dia, adalah salah satu satwa langka yang paling menderita akibat kebakaran hutan dan lahan, karena habitatnya hangus terbakar.

"Banyak orang utan keluar dari habitatnya untuk menghindari api dan kabut asap, tuturnya.

Ridhwan berharap, UU No. 32 Tahun 2009 dapat direvisi dengan memasukkan ketentuan tidak boleh membakar (zero burning) dalam pengelolaan hutan dan lahan.

Menurut Ridhwan, pemilik lahan dapat memanfaatkan serasah sisa sisa pembersihan lahan untuk dijadikan pupuk organik.

"Dalam hal ini, korporasi harus berperan membantu masyarakat dengan penyediaan alat dan keterampilan pengolahan serasah menjadi pupuk organik," jelasnya.

Ridhwan meyakini jika ada sinergi antara masyarakat, korporasi, dan Pemerintah, tentu akan mampu mengatasi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi setiap musim kemarau.

Hingga saat ini, kebakaran hutan dan lahan masih belum teratasi.

Berdasarkan data hasil pantauan satelit Terra Aqua pada Senin (19/10) pukul 05.00 WIB yang dirilis BNPB, terdeteksi ada 1.545 hotspot atau titik api di seluruh Indonesia.
Bahkan, sebaran titik api sudah meluas hingga di Papua, Maluku, NTT, dan NTB.

Dalam UU No. 32 tahun 2009, pasal 69 ayat (1) setiap orang dilarang; (h) melakukan pembukaan lahan secara dibakar. Ayat (2) dalam pasal yang sama menyebutkan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperlihatkan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing- masing.

Kemudian, di bagian penjelasan (UU RI 32/2009) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kearifan lokal pada pasal 69 ayat (2) adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal dua hektare per-kepala keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya. (*)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026