Logo Header Antaranews Sumbar

DPRD Padang Panjang Kunker ke Kota Solok

Kamis, 17 September 2015 07:08 WIB
Image Print

Solok, (AntaraSumbar) - Anggota Komisi III DPRD Kota Padang Panjang, Sumatera Barat bidang Kesejahteraan masyarakat (Kesra) dan Bidang Pendidikan melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Solok untuk berbagi informasi, Rabu.

Kunjungan kerja tersebut untuk menggali terkait dengan masalah pengelolaan kesejahteraan masyarakat dan pengelolaan pendidikan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Solok, dan bentuk kerja sama yang dilakukan dengan lembaga legislatif setempat.

Rombongan yang berjumlah enam anggota DPRD tersebut, dipimpin oleh wakil Ketua DPRDPadang Panjang, Erizal, sementara anggota lainnya yang tergabung di dalam rombongan di antaranya adalah Ketua Komisi III Hendra Saputra, Hj.Lastri , H.Despa Remindo, Gusna Wati, dan Idris Al Hafis.

Di DPRD Kota Solok, rombongan disambut oleh Ketua Komisi II DPRD kota Solok, H. Daswippetra Dt.Manjinjiang Alam, dan anggota DPRD lainnya beserta beberapa orang kepala SKPD yang ada di lingkungan pemerintahan kota Solok, antara lain disambut oleh Yoserizal dan Rusnaldi, H. Dalius, Afdal Yandi, dan Kepala Bagian Kesra, Nasripul Romika.

Dalam pertemuan dua lembaga legislatif tersebut, pihak DPRD kota Padang Panjang mempertanyakan dan menggali informasi tentang pengelolaan kesejahteraan masyarakat dan pengelolaan pendidikan oleh pemerintah daerah Kota Solok, terkait dengan telah dikeluarkannya Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang efisiensi anggaran oleh Kemendagri RI. Selain itu pertanyaan terkait dengan segala bentuk perda inisiatif yang telah digagas dan disahkan oleh DPRD kota Solok.

H. Daswippetra mengatakan, pemerintah dan lembaga DPRD Kota Solok dalam mengupayakan kesejahteraan masyarakat lebih terfokus kedalam peningkatan perekonomian masyarakat.

Hal itu salah satunya dilakukan dengan cara membuka lapangan kerja yang diawali dengan memberikan pelatihan sesuai dengan bakat atau minat dari masyarakat itu sendiri, dan selain itu pemerintah juga menproduktifkan segala bentuk SDM dan SDA yang ada di Kota Solok, katanya.

Ia mengatakan, DPRD Kota Solok akan menyetujui segala bentuk anggaran yang direncanakan oleh pemerintah daerah setempat, apabila anggaran dan rencana itu bersentuhan lansung dengan kepentingan masyarakat.

Dan Pemkot Solok telah memberikan beberapa pelatihan bagi masyarakat setempat, antara lain, pelatihan border, pembengkelan, maknisi, dan berbagai bentuk pelatihan lainnya.

Untuk mereka yang telah lulus dan dianggap mampu mengoperasikan ilmu yang didapatkannya di tengah tengah masyarakat, pemerintah daerah melanjutkan dengan memberikan fasilitas tempat dan pinjamn modal usaha dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dampak dari praktik yang telah dilakukan tersebut dapat meningkatkan perekonomian keluarga dan perekonomian masyarakat lainnya.

Terkait masalah pendidikan, Daswippetra mengatakan, pada umumnya di NKRI, setelah keluarnya program wajib belajar dua belas tahun secara nasional, hampir seluruh daerah melakukan sekolah gratis bagi masyarakat.

Namun untuk menunjang mutu pendidikan bagi para pelajar yang ada, katanya, pemerintah daerah telah banyak mencetuskan program tambahan di luar jam belajar atau kegiatan ekstrakuriler.

Salah satunya, kata dia, Kota Solok telah memberlakukan dan mengembangkan Program Malam Binaan Iman dan Taqwa (Mabit) bagi pelajar yang duduk di bangku SMP dan SMA.

Ia menjelaskan, Mabit dilaksanakan setelah shalat Isya dengan mendatangkan guru atau tenaga pengajar.

Dalam pelaksanaannya, Pemkot Solok, melibatkan beberapa elemen masyarakat yang ada, seperti halnya, melibatkan dinas pendidikan sebagai penanggung jawab kegiatan, melibatkan para guru sekolah yang ada yang berfungsi sebagai pengawas pelaksanaan kegiatan dan mengabsensi tingkat kehadiran pelajar sebagai peserta Mabit, selain itu pemerintah juga melibatkan seluruh masyarakat setempat sebagai pengawas kegioatan malam binaan iman dan taqwa.

Lebih jauh Daswippetra menerangkan, dalam kegiatan Mabit, dapat diikuti oleh para pelajar di masjid-masjid terdekat dari rumahnya, dan segala bentuk pengeluaran keuangan yang disebabkan oleh kegiatan tersebut, ditanggung oleh pemerintah daerah setempat, yakni terletak didalam DPA Dinas Pendidikan.

Terkait masalah Perda inisiatif yang telah digagas oleh legislatif Kota Solok, Daswippetra mengatakan, perda inisiatif dikeluarkan berdasarkan kebutuhan pokok masyarakat, seperti halnya, kebutuhan kesehatan, ekonomi, dan pelindungan hukum bagi masyarakatkota Solok. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026