
Dua Gugatan Praperadilan Diterima Kapolres Padang
Kamis, 3 September 2015 23:03 WIB

Padang, (Antara) - Sebanyak dua gugatan praperadilan dilayangkana terhadap Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Padang, Sumatera Barat, Kombes Pol Wisnu Andayana, sejak Januari hingga Agustus 2015.
"Hingga saat ini ada dua gugatan praperadilan terhadap Kapolresta Padang yang diterima oleh pihak pengadilan," kata Panitera Muda Pidana, Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Alfian di Padang, Kamis.
Gugatan itu, katanya, pertama dilayangkan oleh Direktur PT Mineral Sukses Makmur (MSM) Budi Satriadi, atas status tersangkanya dalam dugaan penipuan dan penggelapan. Namun gugatan itu dimenangkan Kapolresta Padang, setelah hakim tunggal Mahyudin menyatakan menolah gugatan pemohon.
Berdasarkan fakta persidangan berupa bukti dokumen, saksi, hakim memutuskan menolak gugatan praperadilan atas status tersangka yang dilayangkan pemohon (Budi Satriadi).
Sedangkan gugatan kedua dilayangkan oleh Nadya, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan mucikari. Pihak Nadya menilai, penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap dirinya tidak sah.
Hanya saja gugatan tersebut belum memihak kepada pemohon. Setelah hakim tunggal Mahyudin, menyatakan gugur gugatan praperadilan yang dilayangkan pemohon.
Acara praperadilan dinyatakan gugur, karena berkas pokok perkara pidana telah dilimpahkan ke pengadilan. Sesuai pasal 82 Ayat (1) huruf D KUHAP.
Saat itu hakim Mahyudin menjelaskan, bahwa berdasarkan Pasal 82 Ayat (1) huruf d KUHAP berbunyi, dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
"Oleh karena itu praperadilan dinyatakan gugur, mau tidak mau pengacara harus mengikuti," katanya.
Menanggapi dua praperadilan yang diterima pihaknya selama 2015, di tempat terpisah Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Wisnu Andayana mengatakan tidak ada masalah.
"Praperadilan adalah saluran bagi masyarakat untuk memperjuangkan haknya, jadi tidak masalah. Yang penting kepolisian tetap bekerja sesuai aturan dan perundang-undangan," kata Wisnu.
Gugatan praperadilan sekaligus dijadikan sebagai sarana introspeksi bagi pihaknya untuk memperbaiki proses penyidikan perkara. (*)
Pewarta: Fathul Abdi
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
