Dampak Penyesuaian PTKP

id PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 122/PMK.010/2015 PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)

Dengan pertimbangan sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Keuangan setelah berkonsultasi dengan DPR RI, telah menetapkan penyesuaian besarnya PTKP yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2015.

Besarnya PTKP sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 /PMK.010/2015. PTKP Mulai Tahun Pajak 2015 Besarnya PTKP

Diri WP orang pribadi, besar PTKP 36.000.000

Tambahan untuk WP Kawin besar PTKP 3.000.000

Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami besar PTKP 36.000.000

Tambahan untuk setiap tanggungan besar PTKP 3.000.000

Kenaikan PTKP ini tentu saja berdampak tidak saja pada penerimaan pajak itu sendiri tetapi juga pada perekonomian secara luas. Dari sisi penerimaan pajak, naiknya PTKP berarti akan menurunkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) sehingga konsekuensinya adalah berpotensi menurunkan penerimaan PPh orang pribadi dibandingkan proyeksi penerimaan yang seharusnya dapat diperoleh apabila tidak dilakukan penyesuaian.

Namun demikian, pemerintah memandang perlu untuk memberikan stimulus ekonomi guna mendorong peningkatan permintaan agregat pada saat kondisi ekonomi sedang dalam perlambatan, sekaligus mendorong membesarnya tax base dari PPN sehingga pada gilirannya berdampak pada kenaikan penerimaan PPN. Berdasarkan data historis, kenaikan besaran PTKP tidak mempengaruhi terjadinya penurunan penerimaan secara nominal dibandingkan tahun sebelumnya. Namun demikian, peningkatan PTKP tersebut mempengaruhi perlambatan pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi, yang bersifat sementara.

Meskipun kenaikan PTKP mempunyai potensi memperlambat pertumbuhan penerimaan pajak, akan tetapi dari sisi ekonomi makro diharapkan kenaikan PTKP ini akan berdampak positif. Naiknya PTKP berdampak pada naiknya pendapatan siap belanja (disposable income) sehingga pada gilirannya akan mendorong permintaan agregat baik melalui konsumsi rumah tangga maupun investasi. Oleh karena itu, kebijakan kenaikan PTKP ini diharapkan dapat menjadi stimulus tambahan bagi perekonomian nasional di paruh kedua tahun 2015 dan tahun berikutnya.

Dengan demikian, dihimbau bagi seluruh Wajib Pajak, baik perusahaan maupun perorangan untuk mulai menyesuaikan perhitungan besarnya pemotongan PPh Pasal 21 maupun besarnya PPh terutang, dengan menggunakan PTKP yang baru untuk tahun pajak 2015 dan sesudahnya. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 lebih lanjut dapat dilihat melalui alamat www.kemenkeu.go.id. (ep/mr)