Dengan pertimbangan sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Keuangan setelah berkonsultasi dengan DPR RI, telah menetapkan penyesuaian besarnya PTKP yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2015.
Besarnya PTKP sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 /PMK.010/2015. PTKP Mulai Tahun Pajak 2015 Besarnya PTKP
Diri WP orang pribadi, besar PTKP 36.000.000
Tambahan untuk WP Kawin besar PTKP 3.000.000
Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami besar PTKP 36.000.000
Tambahan untuk setiap tanggungan besar PTKP 3.000.000
Kenaikan PTKP ini tentu saja berdampak tidak saja pada penerimaan pajak itu sendiri tetapi juga pada perekonomian secara luas. Dari sisi penerimaan pajak, naiknya PTKP berarti akan menurunkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) sehingga konsekuensinya adalah berpotensi menurunkan penerimaan PPh orang pribadi dibandingkan proyeksi penerimaan yang seharusnya dapat diperoleh apabila tidak dilakukan penyesuaian.
Namun demikian, pemerintah memandang perlu untuk memberikan stimulus ekonomi guna mendorong peningkatan permintaan agregat pada saat kondisi ekonomi sedang dalam perlambatan, sekaligus mendorong membesarnya tax base dari PPN sehingga pada gilirannya berdampak pada kenaikan penerimaan PPN. Berdasarkan data historis, kenaikan besaran PTKP tidak mempengaruhi terjadinya penurunan penerimaan secara nominal dibandingkan tahun sebelumnya. Namun demikian, peningkatan PTKP tersebut mempengaruhi perlambatan pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi, yang bersifat sementara.
Meskipun kenaikan PTKP mempunyai potensi memperlambat pertumbuhan penerimaan pajak, akan tetapi dari sisi ekonomi makro diharapkan kenaikan PTKP ini akan berdampak positif. Naiknya PTKP berdampak pada naiknya pendapatan siap belanja (disposable income) sehingga pada gilirannya akan mendorong permintaan agregat baik melalui konsumsi rumah tangga maupun investasi. Oleh karena itu, kebijakan kenaikan PTKP ini diharapkan dapat menjadi stimulus tambahan bagi perekonomian nasional di paruh kedua tahun 2015 dan tahun berikutnya.
Dengan demikian, dihimbau bagi seluruh Wajib Pajak, baik perusahaan maupun perorangan untuk mulai menyesuaikan perhitungan besarnya pemotongan PPh Pasal 21 maupun besarnya PPh terutang, dengan menggunakan PTKP yang baru untuk tahun pajak 2015 dan sesudahnya. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 lebih lanjut dapat dilihat melalui alamat www.kemenkeu.go.id. (ep/mr)
Berita Terkait
Indonesia-Arab Saudi perluas kerja sama bidang penerbangan
Selasa, 30 April 2024 18:57 Wib
Jokowi nobar Indonesia vs Uzbekistan bersama menteri dan relawan
Senin, 29 April 2024 20:16 Wib
Indonesia bahas peluang investasi infrastruktur olahraga dengan UEA
Minggu, 28 April 2024 19:02 Wib
Menteri PUPR: Indonesia siap bantu Tunisia cara modifikasi cuaca
Jumat, 26 April 2024 19:00 Wib
Menko PMK : Sosialisasi mitigasi bencana untuk minimalisasi korban
Jumat, 26 April 2024 9:00 Wib
Menteri ESDM paparkan upaya RI kurangi emisi di forum WECBelanda
Kamis, 25 April 2024 21:05 Wib
Menteri PPPA: Perempuan jadi aset penting bagi pembangunan bangsa
Kamis, 25 April 2024 20:58 Wib
Kemenag Bukittinggi minta penyuluh agama dan penghulu dukung Pronas Menteri Yaqut
Sabtu, 20 April 2024 17:06 Wib