Langkah Kebijakan Penyesuaian PTKP

id PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 122/PMK.010/2015 PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)

Jakarta, 8 Juli 2015 Pemerintah, melalui berbagai instrumen kebijakan yang dimiliki, dalam hal ini kebijakan fiskal, memiliki peran yang strategis dalam mempengaruhi jalannya perekonomian agar arahnya sesuai dengan yang diharapkan, baik melalui instrumen pengeluaran Pemerintah (government spending) ataupun melalui instrumen perpajakan (taxation).

Memperhatikan perkembangan terkini perekonomian nasional yang sedang dalam kondisi perlambatan terutama akibat ekonomi global yang sedang dalam situasi ketidakpastian dan gejolak, Pemerintah, melalui instrumen kebijakan fiskal telah berupaya keras untuk mendorong kinerja perekonomian. Dari sisi spending (pengeluaran negara), berbagai program kesejahteraan sosial untuk mendukung daya beli masyarakat, khususnya golongan bawah, sudah banyak digulirkan, seperti Program Raskin, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Keluarga Sejahtera, dan lain-lainnya. Selain itu, melalui sisi pengeluaran, peningkatan belanja infrastruktur yang cukup besar juga diharapkan menjadi pengungkit bagi bergeraknya perekonomian dan penciptaan lapangan kerja.

Dari sisi penerimaan, melalui instrumen perpajakan Pemerintah juga telah memberikan beberapa kebijakan insentif perpajakan (tax allowances, tax holiday, BM DTP, dll) yang diharapkan dapat memberikan stimulus bagi dinamika perekonomian nasional. Yang paling mutakhir, Pemerintah baru saja meluncurkan kebijakan penyesuaian besaran Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari sebelumnya sebesar Rp24,3 juta menjadi sebesar Rp36 juta untuk diri Wajib Pajak orang pribadi. Ketentuan mengenai PTKP ini sendiri diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) yang memungkinkan Pemerintah untuk melakukan penyesuaian PTKP melalui Peraturan Menteri Keuangan setelah melakukan konsultasi dengan DPR. Dengan demikian, sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan terkait penyesuaian PTKP ini, maka secara efektif besaran PTKP baru tersebut mulai berlaku sebagai dasar perhitungan kewajiban pajak PPh OP untuk tahun Pajak 2015 atau per 1 Januari 2015.

Ada beberapa pertimbangan pokok penyesuaian besaran PTKP di tahun ini. Pertama,untuk menjaga daya beli masyarakat. Sebagaimana diketahui dalam beberapa tahun terakhir, terjadi pergerakan harga kebutuhan pokok yang cukup signifikan, khususnya di tahun 2013 dan 2014 sebagai dampak dari kebijakan penyesuaian harga BBM. Kedua, dalam beberapa tahun terakhir terjadi penyesuaian Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di hampir semua daerah. Ketiga, terkait kondisi perekonomian terakhir yang menunjukkan tren perlambatan ekonomi, khususnya terlihat pada Q1 2015 yang hanya tumbuh sebesar 4,7%, terutama akibat dampak perlambatan ekonomi global, khususnya mitra dagang utama Indonesia.

Oleh karena itu, Pemerintah sedang berupaya keras untuk mendorong naiknya kembali laju pertumbuhan ekonomi di paruh kedua tahun ini melalui naiknya permintaan domestik dengan tetap mendorong daya beli masyarakat. Pemerintah menyadari bahwa saat ini kita tidak bisa mengandalkan sisi eksternal untuk mendorong kinerja ekonomi, sehingga Pemerintah mencoba mendorong permintaan domestik melalui investasi maupun konsumsi masyarakat. Kinerja investasi diharapkan dapat terdorong melalui belanja infrastruktur yang meningkat besar, sementara itu konsumsi masyarakat dapat terungkit melalui kebijakan penyesuaian PTKP dan berbagai program bantuan sosial. Dengan demikian diharapakan keduanya dapat menahan melemahnya kinerja sisi eksternal (perdagangan internasional).