
DPRD Pasaman Barat Sidak Pabrik PT AWL
Kamis, 6 Agustus 2015 21:09 WIB

Simpang Ampek, (Antara) - DPRD Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) melakukan inspeksi mendadak (sidak), Kamis (6/8) terhadap PT Agro Wira Ligatsa (AWL) yang diduga kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pabrik tersebut bermasalah.
"Kami dari Komisi III DPRD Pasaman Barat akan memanggil managemen PT AWL dalam waktu dekat untuk meminta keterangan terkait persoalan limbah tersebut," kata anggota Komisi III DPRD Pasaman Barat, Syamsul Bahri saat meninjau ke perusahaan.
Menurutnya dari hasil tinjauan sementara memang IPAL-nya bermasalah, bahkan pabriknya juga tetap beroperasi.
Untuk itu agar semuanya terbongkar terkait kejanggalan aktivitas perusahaan ini akan dilakukan pertenuan.
Jadwalnya masih diagendakan, yang jelas semua dokumen perusahaan itu sudah diminta agar membawanya ke kantor DPRD nantinya.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Pasaman Barat, Asnal melalui Sekretarisnya, Syafriadi Chandra mengingatjan kalau perusahaan itu tetap operasi maka pihaknya akan memberikan hukuman lebih berat terhadap perusahaan.
Sebab hasil pengawasan dilapangan memang perusahaan itu sangat bermasalah terutama masalah IPAL.
Menurutnya berdasarkan pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bupati berwenang untuk menerapkan sanksi adiminstratif kepada penanggung jawab usaha dan atau kegiatan.
"Kami sudah lakukan pengumpulan bahan dan verifikasi lapangan pada 2 Juli 2015 dan 23 Juli 2015 lalu. Perusahaan itu telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan persyaratan perizinan di bidang lingkungan hidup," tegasnya.
Ia menjelaskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan hidup. Kemudian Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 2 tahun 2013 tentang pedoman penerapan sanksi administratif di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan aturan lainnya.
Surat keputusan itu diwajibkan kepada perusahaan menyelesaikan pembangunan kolam IPAL. Perencanaan IPAL pada dokumen UKL/UPL yaitu 10 pond.
Selanjutnya memasang alat ukur debit atau laju alir air limbah di inlet dan outlet IPAL dan melakukan pencatatan debit harian air limbah.
Dengan demikan penghentian sementara kegiatan produksi sampai pembangunan kolam IPAL selesai dilaksanakan.
Pelanggaran yang dilakukan perusahaan itu yakni, kinerja IPAL tidak optimal, karena perusahaan baru memiliki 2 pond yang hanya berfungsi baru 1 pond dari 10 pond yang seharusnya.
Ke depan perusahaan itu harus menyelesaikan pembangunan kolam IPAL sesuai dengan perencanaan IPAL yang ada pada dokumen UKL/UPL yaitu 10 pond, paling lama 180 hari.
Lalu memasang alat ukur debit atau laju air limbah di inlet dan outlet IPAL dan melakukan pencatatan debit harian limbah pada saat proses produksi dimulai.
Penghentian sementara kegiatan produksi sampai pembangunan kolam IPAL selesai dilaksanakan paling lama 180 hari sejak keluarnya surat keputusan bupati tersebut.
Kemudian, perusahaan juga wajib melaporkan hasil pelaksanaannya kepada bupati dan BLH Pasaman Barat.
"Apabila perusahaan tidak melaksanakan sanksi administratif itu, maka perusahaan akan dikenakan sanksi hukum yang lebih berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Secara terpisah Humas PT AWL, Nurhadi menolak surat keputusan pemberhentian sementara operasi pabrik tersebut.
"Sesuai petunjuk dari manajemen kami menolak menerima SK pemberhentian itu. Silahkan segel, kami akan tetap berproduksi,"tegas Nurhadi.
Pihaknya menolak karena sebelumnya pihak perusahaan tidak pernah menerima surat teguran, baik teguran pertama, kedua dan ketiga dari Pemkab melalui BLH.
"Jelas kami menolak karena secara prosedur tidak dijalani dan kami belum ada dapat teguran. Jika produksi dihentikan maka akan banyak karyawan teraniaya kehilangan pekerjaan," tegasnya.
Ia menjelaskan ada sekitar 100 orang karyawan yang akan teraniaya akibat pemberhentian pruduksi nantinya.
Selain itu ada sekitar 400 orang anggota serikat pekerja yang akan berhenti.
"Seharusnya Pemkab memperhatikan persoalan ini, jangan hanya membuat SK pemberhentian saja. Sementara setiap hari ada sekitar 800 ton buah kelapa sawit yang masuk dengan pruduksi 40 ton perjam," jelasnya. (*)
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
