Logo Header Antaranews Sumbar

Wako Padang Panjang Sampaikan Ranperda APBD-P 2015

Kamis, 23 Juli 2015 18:40 WIB
Image Print

Padang Panjang, (AntaraSumbar) - Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis menyampaikan Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015 untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Raperda APBD-P tersebut disampaikan oleh Arnis pada sidang paripurna DPRD Padang Panjang di gedung dewan setempat, Kamis.

"Dalam rangka menyikapi dan mengakomodir berbagai kebijakan dan perubahan yang terjadi, maka kami perlu melakukan penyesuaian-penyesuaian atau perubahan terhadap APBD Tahun Anggaran 2015," katanya.

Dia mengatakan, secara legalitas formal penyesuaian atau perubahan tersebut memang telah diamanatkan oleh Perundang-undangan yang berlaku, seperti oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011.

Dalam Permendagri tersebut ditegaskan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan dengan beberapa alasan antara lain seperti perkembangan asumsi yang tidak sesuai dengan Kebijakan Umum APBD (KUA).

Selanjutnya, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, keadaan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya yang harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.

Sebelum penyampaian Ranperda APBD-P, Wali Kota Padang Panjang juga sudah menyampaikan KUA PPAS APBD-P yang sudah disepakati antara pemerintah daerah dengan DPRD.

Secara keseluruhan belanja daerah Padang Panjang Tahun Anggaran 2015 semula direncanakan sebesar Rp572,4 miliar setelah perubahan naik menjadi Rp623,1 miliar atau naik 8,86 persen.

Dari sisi pendapatan daerah mengalami perubahan yakni dari Rp.492.4 miliar sebelum perubahan, meningkat menjadi Rp.497.4 miliar setelah perubahan atau naik sekitar Rp4,9 miliar.

"Peningkatan pendapatan terjadi karena adanya kenaikan PAD yang bersumber dari kelompok pajak daerah dan lain-lain PAD yang sah," katanya.

Setelah disampaikan oleh Wali Kota Padang Panjang, maka DPRD akan membahasnya dan selanjutnya penyampaian pandangan umum fraksi.

"Pandangan fraksi terhadap Ranperda APBD-P 2015 ini akan disampaikan pada, Jumat (24/7)," kata Ketua DPRD Padang Panjang Asril Kasuma. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026