Plt Walikota Padangpanjang Diharapkan Bisa Mengemban Amanah

id Plt Walikota Padangpanjang Diharapkan Bisa Mengemban Amanah

Plt Walikota Padangpanjang Diharapkan Bisa Mengemban Amanah

Serahterima jabatan Wakil wali Kota Padangpanjang Edwin kepada Sekdako setempat Budi Harianto

Padangpanjang, (Antara) - Sekretaris Daerah Kota Padangpanjang Budi Harianto menjadi pelaksana tugas Walikota untuk mengisi kekosongan kepala daerah setempat. "Semoga saudara Budi Harianto bisa mengemban amanah menjadi Plt Wali Kota Padangpanjang," kata Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno yang disampaikan Sekda Provinsi Aliasmar ketika memberikan sambutan dalam acara serah terima jabatan Wakil Wali Kota kepada sekdako Padangpanjang Budi Harianto, Rabu. Dia mengatakan, kekosongan jabatan Walikota tidak diperbolehkan pada suatu daerah, sehingga harus ada pelaksana tugas hariannya. "Untuk melaksanakan atau meneruskan pembangunan di Kota Padangpanjang harus ada pengganti kepala daerah dengan nama pelaksana tugas. Untuk saat ini diamanahkan kepada Sekretaris daerah," katanya. Kekosongan kepala daerah di Kota Padangpanjang akibat terundurnya pelantikan Wali Kota terpilih yang direncanakan 11 September 2013. Wali Kota Padangpanjang terpilih yang akan dilantik tersebut yakni pasangan Hendri Arnis-Mawardi mengalami sejumlah permasalahan administrasi untuk dilantik sebagai Walikota defenitif. Kabag Humas Setdako Padangpanjang Ampera Salim mengatakan, pelantikan diundur sampai waktunya ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Dia mengatakan, pengunduran pelantikan pasangan Wali Kota Hendri Arnis-Mawardi karena belum mendapat restu atau rekomendasi dari DPRD Kabupaten Tanahdatar terkait pengunduran diri sebagai Wakil Bupati periode 2010-2015. "Surat pengunduran diri Hendri Arnis sudah disampaikan, namun DPRD Tanahdatar belum juga menggelar rapat paripurna untuk membahas pengunduran diri Hendri Arnis," katanya. Akibat tidak adanya surat rekomendasi dari DPRD Tanahdatar itu, otomatis surat keputusan Menteri Dalam Negeri juga belum diterima oleh Pemkot Padangpanjang tentang pelantikan Wali kota setempat. Akibat dari semua itu terjadilah kekosongan kepala daerah di Kota Padangpanjang sampai waktu yang belum ditentukan, sehingga Gubernur Sumbar Irwan Prayintno menunjuk Sekretaris daerah untuk menjadi Pelaksana Tugas. (ben)