Logo Header Antaranews Sumbar

Kontras Rilis Laporan Praktik Penyiksaan 2014-2015

Kamis, 25 Juni 2015 20:56 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) merilis laporan praktik penyiksaan tahun 2014-2015 berjudul "Mendelegitimidasi" Praktik Penyiksaan di Indonesia.

"Ini merupakan laporan kelima yang dirilis KontraS sejak 2010. Laporan ini penting sebagai bahan advokasi untuk mendorong akuntabilitas negara dalam penegakan hukum terhadap para pelaku, pemulihan hak-hak korban, dan menghadirkan regulasi yang mampu menjamin ketersediaan ruang pertanggungjawaban untuk memutus mata rantai praktik penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya," ujar Koordinator KontraS Haris Azhar di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan data yang diperoleh dari riset KontraS, diketahui bahwa sepanjang Juni 2014 hingga Mei 2015 terdapat 84 angka penyiksaan. Dari angka tersebut, tercatat 274 orang menjadi korban yang terbagi menjadi beberapa kategori yakni korban tewas, luka berat, luka ringan, serta bentuk pelanggaran HAM lain seperti
perampasan kemerdekaan, intimidasi, dan pelecehan seksual.

"Jumlah korban tersebut sudah termasuk korban dari praktik hukum cambuk (Qanun Jinayat) di Provinsi Aceh sebanyak 183 orang," ujar Kepala Biro Riset KontraS Puri Kencana Putri.

Sedangkan terkait dengan pelaku penyiksaan, KontraS mencatat bahwa pelakunya masih didominasi oleh Kepolisian RI (Polri) dengan 35 tindakan penyiksaan yang mengakibatkan 37 orang menjadi korban dengan rincian sembilan orang tewas, 27 orang luka-luka, dan satu orang luka ringan.

Sedangkan peringkat kedua ditempati oleh petugas sipir penjara yaitu 15 tindakan penyiksaan yang mengakibatkan empat orang tewas, 32 orang luka-luka, dan tujuh orang luka ringan.

Masih menurut hasil riset KontraS, peringkat ketiga diduduki oleh TNI dengan 9 tindakan penyiksaan yang menyebabkan tiga orang tewas dan 20 orang luka-luka.

Puri mengatakan bahwa tindakan penyiksaan tersebar di 21 dari 34 provinsi yang
ada di Indonesia dengan angka terbesar di Provinsi Aceh karena penerapan hukuman cambuk.

"Wilayah Sumatera juga masih mendominasi (adanya praktik penyiksaan) seiring dengan meluasnya praktik bisnis dan keamanan serta meningkatnya kejahatan
korporasi demi mengeruk sumber daya alam," katanya.

Penyebab maraknya praktik penyiksaan di Indonesia itu, menurut KontraS, disebabkan karena lima penyebab diantaranya absennya penegakan hukum yang jauh dari prinsip transparansi, akuntabel, jujur, dan adil terhadap aparat yang melakukan tindak penyiksaan.

Kedua, digunakannya mekanisme etik atau internal untuk menghukum aparat penegak hukum yang melakukan penyiksaan hanya menitikberatkan pada sanksi
administratif sehingga memperpanjang rantai impunitas.

"Mekanisme internal atau etik apakah benar-benar bisa menjadi alat penghukuman atau hanya sebagai sarana impunitas?," tutur Puri.

Ketiga, terbatasnya pemahaman dari sisi aparat penegak hukum terkait pemenuhan
hak-hak korban dan kemampuan institusi penegak hukum untuk bisa mendorong lahirnya efek jera kepada oknum pelaku penyiksaan.

Keempat yaitu rendahnya kapasitas negara untuk mempercepat proses revisi atas peraturan perundang-undangan, khususnya KUHP dan KUHAP terutama dalam pasal-pasal penghukuman terhadap praktik penyiksaan dan tindakan kejam lainnya.

Terakhir, rendahnya kemauan negara untuk mempercepat proses pengesahan RUU Anti Penyiksaan mengingat telah lebih dari 10 tahun setelah pemerintah meratifikasi
Konvensi Anti Penyiksaan (CAT), namun hingga kini belum ada langkah strategis untuk mempercepat pengesahan RUU tersebut.

"Kita butuh satu undang-undang untuk menghukum pelaku penyiksaan. Kalau KUHP susah diperbaiki paling tidak harus ada tambahan UU amandemen untuk
mengatur (masalah) penyiksaan ini," kata Haris Azhar. (*)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026