
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Terhadap Kapolres Padang
Rabu, 3 Juni 2015 23:11 WIB

Padang, (AntaraSumbar) - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Klas I A Padang Mahyudin menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Direktur PT. Mineral Sukses Makmur (MSM ) Budi satriadi, kepada Kepala Kepolisian Resor Kota setempat Kombes Pol Wisnu Andayana.
"Berdasarkan fakta persidangan berupa bukti dokumen, saksi, hakim memutuskan menolak gugatan praperadilan atas status tersangka yang dilayangkan pemohon (Budi Satriadi)," kata Mahyudin dalam amar putusannya di Padang, Rabu.
Dalam pertimbangan hakim disebutkan, alasan ditolaknya gugatan praperadilan dikarenakan tidak terdapat penyalahan aturan dalam pemrosesan yang dilakukan oleh kepolisian.
"Prosesnya telah sesuai aturan, dari penyelidikan dan penyidikan. Termohon memiliki bukti permulaan yang cukup, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, dan sejumlah barang bukti lainnya," katanya.
Meskipun demikian, hakim juga memutuskan untuk menolak eksepsi dari pihak termohon (Kapolres Padang), yang mengatakan bahwa penetapan tersangka tidak masuk dalam objek praperadilan.
"Keberatan dari pihak termohon yang mengatakan penetapan tersangka tidak masuk dalam objek praperadilan ditolak, karena tidak berasalan secara hukum," katanya.
Menanggapi putusan itu, pihak Kapolres Padang yang diwakili tim kuasa hukumnya Kompol Jefry Indrajaya, dan AKP Syafril, menyatakan pihaknya menyambut baik putusan.
"Kami atas nama Kapolres selaku kuasa hukum, menerima putusan, dan alhmadulliah gugatan praperadilan yang diajukan Budi Satriadi ditolak oleh majelis hakim," jelasnya.
Ia menyatakan keoptimisannya sejak awal bahwa penetapan tersangka yang dilakukan telah sesuai prosedur. Yaitu KUHAP, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2012 tentang Manjemen Penyidikan Tindak Pidana.
Saat ditanyai tentang lanjutan perkara pidana atas pemohon Budi Satriadi, yang saat ini berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P 21), ia enggan mengomentari.
"Untuk perkembangan proses pidana akan tetap dilanjutkan, namun yang lebih berhak mengomentari adalah penyidik dan Kapolresta Padang," katanya.
Gugatan praperadilan itu berawal dari penetapan status tersangka Direktur PT Mineral Sukses Makmur (MSM) Budi Satriadi oleh Kapolresta Padang, atas penipuan dan penggelapan berdasarkan penyelidikan dari Penyidik kepolisian dengan korban pelapor Budiman. (*)
Pewarta: Fathul Abdi
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
