Jakarta, (Antara) - Ketua DPP Partai Golkar pimpinan Agung Laksono, Leo Nababan mengatakan, surat pencalonan pilkada harus ditandatangani kepengurusan sah yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.
"Melalui pertemuan dengan Pak Jusuf Kalla, kami tetap memberikan syarat bahwa yang teken SK pilkada adalah kepengurusan yang sah yang tercatat di Kemenkumham," ujarnya di Jakarta, Selasa.
Sejauh ini, kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono masih tercatat di Kemenkumham.
Sekalipun PTUN membatalkan hal itu, namun pihak Agung telah melayangkan banding atas putusan PTUN.
Leo mengatakan, sedikitnya lima lembaga resmi juga telah memberikan penilaian atas keabsahan DPP Golkar versi Agung yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Mahkamah Partai Golkar, Kemenkumham, dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dari lima lembaga itu, kata dia, tak satupun menganggap DPP Munas Bali dibawah kepemimpinan Aburizal Bakrie sah.
Sementara, dua lembaga yakni Mahkamah Partai Golkar dan Kemenkumham menganggap DPP Munas Jakarta dibawah Agung Laksono sah.
Dua lainya yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menyerahkan ke Mahkamah Partai Golkar.
Hal itu, menurutnya, memastikan kepengurusan Golkar Agung Laksono adalah kepengurusan partai beringin yang sah. (*)
Berita Terkait
Bareskrim tetapkan Fakarich sebagai tersangka Binomo
Selasa, 5 April 2022 10:57 Wib
Polisi tetapkan Brian Edgar tersangka baru kasus Binomo setelah Indra Kenz
Minggu, 3 April 2022 12:15 Wib
Bareskrim tahan Ambroncius Nababan, kasus penyebaran konten rasis terhadap Natalius Pigai
Rabu, 27 Januari 2021 12:09 Wib
Wartawan RRI-TVRI harus multiskill
Kamis, 21 November 2019 17:54 Wib
Putra Nababan bicara peran media dalam pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur
Selasa, 27 Agustus 2019 14:44 Wib
ANTARA relevan sebagai media referensi penangkal hoaks
Selasa, 27 Agustus 2019 13:53 Wib
Leo Nababan: Kepengurusan Transisi Golkar Paling Realistis
Selasa, 5 Januari 2016 10:17 Wib
Leo Nababan Tuduh Akbar Tandjung Perkeruh Suasana
Selasa, 5 Mei 2015 16:16 Wib