
Pengajuan Klaim Penjaminan Segera Berakhir

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan mengingatkan batas waktu pengajuan klaim penjaminan tiga bank yang sudah dicabut izin usahanya akan berakhir selama semester I 2013 yaitu BPR Citraloka Danamandiri, BPR Kencana Arta Mandiri dan BPR Sumber Hiobaja. Pengumuman Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui situsnya yang dikunjungi di Jakarta, Jumat menyebutkan, berdasar UU Nomor 24 tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2009 tentang LPS dan Peraturan LPS tentang Program Penjaminan Simpanan, pengajuan klaim penjaminan simpanan layak dibayar LPS wajib dilakukan nasabah penyimpan paling lama lima tahun sejak izin usaha bank dicabut. Bank Indonesia (BI) mencabut izin usaha BPR Citraloka Danamandiri (Bandung) per 14 Februari 2008 sehingga batas waktu pengajuan klaim penjaminan jatuh pada 14 Februari 2013. Bank pembayar adalah BRI Cabang Bandung Jalan Ahmad Yani Nomor 276 Bandung. Izin usaha BPR Kencana Arta Mandiri (Solo) dicabut per 13 Maret 2008 sehingga batas waktu pengajuan klaim penjaminan 13 Maret 2013 dengan bank pembayar BRI Cabang Solo Slamet Riyadi Unit Pasar Legi Jalan S Parman Kecamatan Banjarsari Surakarta. Izin usaha BPR Sumber Hiobaja (Solo) dicabut per 23 April 2008 sehingga batas waktu pengajuan klaim penjaminan pada 23 April 2013 dengan bank pembayar adalah BRI Unit Daleman Jalan Raya Daleman Nomor 34 Kelurahan Jetis Kecamatan Baki Sukoharjo. Untuk pengajuan klaim penjaminan simpanan layak dibayar LPS, nasabah penyimpan wajib menunjukkan/ menyerahkan kepada bank pembayar dokumen-dokumen yaitu asli dan copy bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor) nasabah, asli dan copy bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan/bilyet deposito), dan dokumen lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar (misal surat keterangan pindah domisili, keterangan kehilangan bukti simpanan dan lainnya sesuai kebutuhan). Bagi nasabah penyimpan yang simpanannya dinyatakan layak dibayar LPS dan hingga saat ini belum mengajukan klaim penjaminan, agar segera mengajukan klaim penjaminan melalui masing-masing bank pembayar sebelum batas waktu yang ditetapkan. Dalam hal nasabah penyimpan tidak mengajukan klaim penjaminan simpanan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka hak nasabah penyimpan untuk memperoleh pembayaran klaim dari LPS menjadi hilang. (*/wij)
Pewarta: Antara TV
Editor: Antara TV
COPYRIGHT © ANTARA 2026
