
Balegda DPRD Kota Padangpanjang Ajukan 14 Ranperda

Padangpanjang, Sumbar (ANTARA) - Badan Legislatif Daerah (Balegda) DPRD Kota Padangpanjang mengajukan 14 Ranperda yang akan dibahas pada masa persidangan tahun 2013. Tiga dari 14 Ranperda tersebut merupakan Ranperda yang ditunda pembahasannya pada Masa Sidang Tahun 2012.Ketua Balegda DPRD Kota Padangpanjang Suardi, Jumat (4/1) menyebutkan, 14 Ranperda yang diajukan tersebut diantaranya Ranperda Pelayanan Tera Ulang, Ranperda Kawasan Tanpa Asap Rokok, Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Ranperda Penyertaan Modal ke dalam Bank Nagari, Ranperda Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, Ranperda Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2006 tentang pemberian bantuan keuangan kepada Parpol Pemenang Pemilu 2004.Selanjutnya, rencana pengajuan Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ranperda Izin Gangguan, Ranperda Pendaftaran Usaha Kepariwisataan, Ranperda Pengelolaan Persampahan, Ranperda Transparansi dan Partisipasi Publik, Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja PDAM, Ranperda Pengelolaan TPA dan TPSA dan Ranperda Mekanisme Pembahasan Prolegda."Dalam Ranperda yang diajukan tersebut, ada empat Ranperda yang merupakan usulan inisiatif DPRD, sesuai dengan skala prioritas dan dasar pemikiran," kata Suardi.Disampaikannya, dengan pengajuan 14 Ranperda melalui Prolegda berarti selama tahun 2013 nanti tidak akan ada lagi Ranperda yang diajukan oleh Pemkot maupun DPRD setempat."Kita juga meminta kepada SKPD penggagas Ranperda dan alat kelengkapan DPRD agar menyiapkan 'legal drafting' maupun naskah akademik tentang pemahaman materi dari Ranperda yang diajukan," harapnya.Wakil Wali Kota Padangpanjang Edwin memberikan apreasiasi kepada Baleg DPRD yang telah menyampaikan Prolegda pengajuan pembahasan 14 Ranperda menjadi Perda, pada masa persidangan tahun 2013. (**ben/wij)
Pewarta: Antara TV
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
