Forum Pempred se-Indonesia Kecam Penganiayaan Wartawan

id Forum Pempred se-Indonesia Kecam Penganiayaan Wartawan

Padang, (ANTARA/Rilis) - Forum Pimpinan Redaksi (Pempred) se-Indonesia mengecam penganiayaan sejumlah anggota TNI AU terhadap wartawan sehubungan musibah jatuhnya pesawat TNI di Jalan Amal, kawasan Pandau Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (16/10) pagi. Atas penganiayaan terhadap jurnalis yang sedang dan hendak meliput peristiwa tersebut, maka Forum Pempred se-Indonesia menyampaikan beberapa hal sebagai berikut, kata Ketua Forum Pempred, Wahyu Muryadi dalam rilis yang diterima antarasumbar.com, Kamis. 1. Kami mengecam keras tindakan refresif berupa berupa penganiayaan, pemukulan dan perampasan kamera video dan kamera foro yang dilakukan sejumlah anggota TNI AU di lapangan terhadap sejumlah wartawan, baik media cetak, online, radio dan televisi yang sedang bertugas mendapatkan informasi dan gambar di sekitar lokasi kejadian. 2. Tindakan kekerasan tersebut jelas merupakan perbuatan melawan hukum yang bersifat idana, sehingga terhadap para pelakunya harus mendapatkan hukuman setimpal. Hukuman dimaksud tak boleh hanya bersifat internal berupa sanksi disiplin/administratif di kesatuan dan peradilan koneksitas. Namun juga harus diproses di peradilan umum secara terbuka. 3.Upaya para aparat TNI AU yang menutup akses informasi dan menghalang-halangi tugas wartawan untuk mendapatkan demi kepentingan publik bisa pula dikenai sanksi pidana karena bertentangan dengan kebebasan pers sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. 4. Tragedi dan ancaman terhadap kebebasan pers ini makin menegaskan bahwa penghormatan terhadap profesi jurnalis masih rendah dan budaya kekerasan oleh aparat negara/militer terhadap kehidupan sipil masih menjadi masalah serius yang mendesak diselesaikan dan dicarikan solusinya. 5. Mendesak pada pimpinan TNI agar menggiatkan lagi pendidikan tentang demokrasi, kebebasan pers, dan hak asasi manusia di lingkungan anggotanya, selain mengukuhkan prosedur operasional tetap dalam menghadapi pers dan masyarakat sipil, guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa. (Rilis/Sir)