
Agam Canangkan Gerakan Wakaf Tunai

Lubukbasung, Sumbar, (ANTARA) - Bupati Agam Indra Catri, Kamis, mencanangkan gerakan wakaf tunai di daerah tersebut yang akan dikelola oleh Badan Pengelola Wakaf. Indra Catri di Lubukbasung, Kamis mengatakan, pencanangan wakaf tunai ini berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 41/2004 tentang wakaf. Kemudian Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 42/2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 41/2004 tentang Wakaf. "Dalam rangka Hari Amal Bakti (HAB) Kementrian Agama Republik Indonesia ke-67, kita merasa punya tanggung jawab moril dalam mengimplementasikan UU No 41/2004 dan PP tersebut di Kabupaten Agam," kata Bupati saat perayaan HAB di halaman kantor bupati setempat, Kamis. Ia menambahkan, pencanangan wakaf tunai ini mengingat bahwa potensi wakaf merupakan sumber ekonomi umat yang luar biasa selain zakat. Kepala Kementrian Agama Kabupaten Agam Asra Faber menambahkan, pada peringatan HAB tahun ini, Kementrian Agama Kabupaten Agam telah memulai memberikan wakaf kepada Badan Pengelola Wakaf dengan jumlah Rp6,7 juta. "Kami harus memulai program ini agar diikuti instansi lainnya seperti program zakat sebelumnya," tambah dia. Selama ini, aset wakaf di Kabupaten Agam belum terkelola dengan baik karena tidak adanya lembaga khusus untuk mengelolanya. Untuk itu, dibentuk Badan Pengelola Wakaf agar wakaf ini bisa dikelola dengan baik sesuai dengan tujuannya. "Kita yakin ke depan wakaf ini terkelola dengan baik, karena pengurus Badan Pengelola Wakaf ini berasal dari orang profesional," ujar dia. (*/ari/jno)
Pewarta:
Editor: Imam Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026
