Pengacara Bali Nine Harapkan Uji Materi Terkabul

id Pengacara Bali Nine Harapkan Uji Materi Terkabul

Jakarta, (Antara) - Todung Mulya Lubis pengacara terpidana mati kasus narkoba kelompok Bali Nine masing-masing Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi kewenangan presiden dalam Undang-Undang Grasi. "Kami berharap MK memiliki semangat yang sama dengan kami dan mengabulkan permohonan judicial review (uji materi) yang kami ajukan," kata Todung di Jakarta, Rabu. Sebelumnya terpidana Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran menguji norma terkait wewenang presiden untuk memberikan grasi. Uji materi terhadap pasal 11 ayat 1 dan 2 UU Grasi tersebut didaftarkan ke MK pada Kamis (9/4), bersama sejumlah lembaga yang memiliki kesamaan tujuan yakni KontraS, Imparsial dan Inisiator Muda. Menurut Todung, permohonan uji materi ditujukan demi memperjuangkan hak-hak kliennya dalam mempertahankan hak atas hidup yang mereka miliki sebagai manusia. "Hak kuasa hukum untuk membela kepentingan klien," kata Todung. Dia mengatakan tujuan akhir uji materi adalah pemaknaan ulang terhadap ketentuaan Pasal 11 ayat 1 dan 2 UU Grasi yakni Pasal 11 ayat 1 UU Grasi menjadi "Presiden memberikan keputusan atas permohonan grasi setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung dan melakukan penelitian terhadap pemohon grasi dan permohonan grasinya". Pasal 11 ayat 2 UU Grasi menjadi "Keputusan Presiden dapat berupa pemberian atau penolakan grasi dengan disertai alasan yang layak." Todung membantah langkah pengajuan uji materi norma UU Grasi ini sebagai wujud mengulur waktu eksekusi mati dua terpidana mati Bali Nine. "Ini bukan mengulur waktu. Kita mesti membangun suatu komitmen menghormati hak hidup," kata dia. Sementara itu Jaksa Agung M Prasetyo sebelumnya telah menyatakan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkotika dan bahan berbahaya (narkoba) akan dilaksanakan setelah penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika (KAA). Menurut Jaksa Agung adanya upaya uji materi atau "judicial review" ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mempengaruhi eksekusi terhadap terpidana mati yang permohonan grasinya sudah ditolak Presiden. "Itu tidak berpengaruh karena apapun putusannya adalah untuk ke depan, jadi tetap jalan," katanya. (*/jno)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.