Logo Header Antaranews Sumbar

Paripurna DPR akan Putuskan Nasib Hak Angket

Kamis, 2 April 2015 17:27 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Rapat Paripurna DPR RI yang akan berlangsung pada Selasa (7/4) mendatang salah satu agendanya membahas mengenai usulan hak angket terhadap keputusan Menteri Hukum dan HAM. Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin dalam diskusi "Dialektika Demokrasi" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis mengatakan kelanjutan usulan hak angket untuk menyelidiki keputusan Menkumham terhadap Partai Golkar akan dibahas dan diputuskan pada rapat paripurna DPR RI yang dijadwalkan pada Selasa mendatang. Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI menyelenggarakan rapat pada Kamis ini, yang agendanya antara lain menjadwalkan usulan hak angketterhadap keputusan Menkumham dibahas di rapat paripurna pada Selasa(7/4). Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali inimenjelaskan, Partai Golkar menginisiasi usulan hak angket karenamenilai Menkumham membuat keputusan yang mengesahkan salah satukepengurusan Partai Golkar yang masih berselisih adalah tidak tepat. Menurut dia, usulan hak angket itu diatur dalam UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dalam pasal 79 yakni anggota DPR RI dapat mengajukan usulan hak angket terhadap kebijakan Pemerintah yang tidak tepat dan berdampak luas pada masyarakat. "Kami berpandangan, menteri kabinet adalah pembantu presiden, sehingga keputusan menteri juga menjadi tanggung jawab presiden," katanya. Ia menambahkan, perselisihan internal Partai Golkar berdampak luas di masyarakat, karena ada sekitar 18,4 juta pemilih yang memilih Partai Golkar pada pemilu legislatif 2014. Menurut Aziz, jika usulan hak angket tersebut didukung olehminimal dua pertiga dari 560 anggota DPR RI, maka dapat dapatdilanjutkan untuk diproses di DPR RI. "Usulan hak angket ini dapat dilanjutkan atau tidak, akan dibahas dan diputuskan pada rapat paripurna mendatang," katanya. Ketua Umum Korp Alumni KNPI ini menambahkan, jika dalampembahasan di rapat paripurna terjadi perbedaan pendapat, hal ituadalah proses politik. Menurut dia, hal itu adalah wajar karena DPR RI adalah lembaga politik. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026