Logo Header Antaranews Sumbar

KPU Gunakan Sidalih Analisis Data Ganda

Rabu, 2 Januari 2013 17:42 WIB
Image Print
Komisi Pemilihan Umum (KPU). (ANTARA)

Jakarta, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menggunakan perangkat teknologi yakni sistem informasi data pemilih (sidalih) untuk menganalisis data ganda, distribusi, serta konsolidasi data pemilih. "Sidalih akan diterapkan di seluruh tingkatan mulai dari KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota dan panitia pemilihan kecamatan (PPK)," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah dalam keterangan tertulis diterima ANTARA di Jakarta, Rabu. Ferry mengatakan KPU juga akan melatih para operator untuk menjalankan operator tersebut sehingga dapat digunakan dengan baik. "Untuk PPK yang tidak memiliki jaringan listrik, penyusunan daftar pemilih dilakukan secara manual dengan cara ditulis tangan atau ditik. Penyusunan daftar pemilih dilakukan di kabupaten-kota," katanya. Dia mengaku optimistis kinerja panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang bertugas menyisir penduduk yang berhak memilih tetapi belum terdaftar akan lebih optimal. "Karena pantarlih bekerja dengan basis tempat pemungutan suara (TPS) dengan jumlah pemilih maksimal 500 orang. Berbeda dengan pemilu sebelumnya, yakni wilayah kerjanya lebih luas karena berbasis kecamatan," katanya. Selain itu, dia menambahkan, waktu kerja pantarlih lebih lama, yakni empat bulan yang diyakini bisa digunakan untuk menemui dan memverifikasi faktual data pemilih yang diterima dari PPS. "Setelah pantarlih melakukan verifikasi, petugas wajib mengisi, menandatangani, dan menempel stiker pemutakhiran data pemilih di rumah penduduk yang diverifikasi," katanya. Dia menjelaskan pencatatan data pemilih baru di luar data PPS harus berdasarkan pada identitas kependudukan, keterangan kepala atau anggota keluarga dan/atau keterangan perangkat rukun tetangga-rukun warga setempat. "Jika dalam proses penyisiran pantarlih menemukan WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih karena tidak memiliki KTP, pantarlih memasukkannya dalam daftar pemilih berkoordinasi dengan perangkat rukun tetangga-rukun warga setempat," katanya. Ferry menjelaskan pantarlih dapat bekerja sama dengan tokoh masyarakat atau pengelola tempat untuk menyisir pemilih yang berada di tempat yang masih berstatus lahan sengketa, kawasan liar, apartemen, rumah susun atau pondok pesantren. Dia menambahkan pantarlih memberikan formulir salinan bukti telah terdaftar kepada pemilih yang ditandatangani oleh pantarlih dan kepala keluarga pemilih. "Nantinya, PPS mengumpulkan hasil pemutakhiran data pemilih untuk menyusun daftar pemilih sementara (DPS)," katanya. Ferry menyebutkan PPS mengumumkan DPS selama 14 hari untuk mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat. Karena itu, dia berharap masyarakat dapat bersikap proaktif memastikan dirinya sudah masuk dalam DPS. "Jadi, jangan ribut pada saat DPT sudah diumumkan," katanya. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026