Logo Header Antaranews Sumbar

DPRD Sumbar Setujui Tiga Ranperda

Rabu, 25 Maret 2015 20:26 WIB
Image Print

Padang, (Antara) - Sidang paripurna DPRD Sumatera Barat (Sumbar) menyetujui tiga rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah, yakni Perda Retribusi Jasa Usaha, Perda Kemandirian Pangan, dan Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas. Sidang paripurna DPRD Sumbar, di Padang Rabu, dipimpin langsung oleh ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim dihadiri oleh wakil ketua, seluruh anggota dewan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Sumbar (Forkopimda), pelaksana tugas Sekda Provinsi Sumbar, Devi Kurnia, dan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait. Dalam pandangan umum semua fraksi menyetujui ketiga ranperda tersebut menjadi perda karena dibutuhkan untuk mengatur kesediaan pangan di Sumbar, mengatur Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan melindungi hak dan kewajiban penyandang disabilitas. Pandangan Fraksi Partai Amanat Naional (PAN), yang dibacakan Ahmad Rius mengatakan dalam ketiga ranperda tersebut tidak ditemukan masalah dan meminta untuk disetujui menjadi perda. Hal senada juga disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang dibacakan Rahmat Saleh menyetujui ketiga ranperda tersebut menjadi perda. Namun dalam kesempatan tersebut Fraksi PKS menghimbau Gubernur Sumbar segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) agar dapat menjalankan Perda tersebut. "Kami berharap dengan adanya Pergub implementasi perda Kemandirian Pangan bisa lebih mudah dijalankan, sehingga menciptakan keamanan pangan di Sumbar," katanya. Sedangkan pada pandangan umum Fraksi Golkar, dibacakan oleh Afrizal mengatakan Perda Retribusi Jasa Usaha yang berkenaan dengan rumah potong hewan modern yang terletak di Payakumbuh agar dapat diambil ahli oleh pemerintahan provinsi. "Rumah potong hewan modern hingga saat ini tidak berfungsi maka dari itu kami sarankan agar pemprov dapat mengambil ahli agar kendala yang dihadapi dapat segera terselesaikan," ujarnya. Sementara untuk perda kemandirian pangan diharapkan dapat mengarahkan kebijakan pemerintahan daerah kepada zona kemandirian pangan di daerah. "Kami juga menghimbau pada pemprov dan kabupaten/kota segera turun tangan dalam mengendalikan gejolak harga pangan kebutuhan yang akhir-akhir ini menggelisahkan masyarakat," katanya. (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026