Logo Header Antaranews Sumbar

Pengacara: Kejaksaan Tidak Perlu Limpahkan Perkara BG

Rabu, 4 Maret 2015 12:04 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Maqdir Ismail mengatakan Kejaksaan Agung tidak perlu melimpahkan perkara Budi Gunawan ke Polri apabila tidak mengandung unsur tindak pidana umum. "Makanya sekarang ini apakah perkara korupsi apa bukan, kejaksaan harus mengkaji," kata Maqdir saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu. Ia mengatakan, Kejaksaa Agung tidak perlu melimpahkan kasus pada Polri dan bisa menanganinya sendiri apabila perkara Budi Gunawan merupakan perkara korupsi. "Kalau itu korupsi bisa ditangani sendiri oleh kejaksaan, kalau tindak pidana umum baru diserahkan ke kepolisian oleh kejaksaan," kata Maqdir. Namun Maqdir mengingatkan bahwa kliennya pernah dinyatakan tidak terindikasi melakukaan dugaan tindak pidana korupsi atau penerimaan gratifikasi dan janji. "Tapi jangan lupa perkara ini sudah pernah ditangani kepolisian dan dinyatakan tidak terbukti," kata dia. Maqdir juga menilai bahwa pelimpahan perkara dugaan tindak pidana korupsi Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut mengada-ada. Maqdir berpendapat, seharusnya pelimpahan kasus dilakukan sebelum KPK melakukan pemeriksaan terhadap Budi Gunawan. "Kalau dilimpahkan setelah diselidiki disidik Budi Gunawan tidak memenuhi kriteria sebagai penyelenggara negara, penegak hukum, meresahkan masyarakat, dan merugikan negara sebesar Rp1 miliar itu normal. Tetapi ini (dilimpahkan) ketika KPK tidak berwenang menangani perkara itu, kok sekarang baru dilimpahkan. Ini yang mengada-ada," kata Maqdir. Ia mengatakan akan melihat perkembangan kasus dugaan korupsi Budi Gunawan yang sekarang ditangani Kejaksaan Agung untuk dikaji kembali oleh tim kuasa hukum. Ia juga menganggap perkara dugaan korupsi kliennya sudah selesai. "Kita lihat ajalah nanti, buat kami perkara itu sudah selesai. Paling tidak sudah ada putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kita lihat aja nanti tindak lanjut yang dilaksanakan Kejaksaan Agung itu seperti apa, kan kita bisa kaji," ujar dia. Pada Senin (2/3) KPK telah melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung karena PN Jakarta Selatan telah memutuskan KPK tidak berwenang menangani perkaranya. Keputusan ini dinilai mengecewakan oleh sebagian orang termasuk pegawai KPK yang berunjuk rasa di halaman gedung kantornya untuk menolak pelimpahan kasus Budi Gunawan. (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026