
DPRD Pasaman Sahkan Perda Bebas Asap Rokok

Lubuk Sikaping, (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), salah satunya terkait Kawasan Bebas Asap Rokok. Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Yasri di Lubuk Sikaping, Senin, mengatakan, pengesahan itu dilakukan setelah mendengar tanggapan fraksi, serta jawaban pemerintah daerah, terkait Ranperda Bebas Asap Rokok, serta Ranperda Tatacara Penyusunan Pembangunan Nagari. "Setelah disahkan menjadi Perda, maka tugas pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menyosialisasikannya pada masyarakat," kata Yasri. Ia menambahkan, Perda Bebas Asap Rokok perlu disosialisasikan dalam enam bulan ke depan, sehingga perda tersebut bisa diberlakukan dalam tahun ini. Sementara untuk Perda Tatacara Penyusunan Pembangunan Nagari, dibuat agar nagari yang ada di kabupaten itu lebih berkembang. Dalam Perda Bebas Asap Rokok, akan diberlakukan efek jera bagi yang melanggar yakni pelanggar diberi sanksi berupa kurungan selama satu bulan atau denda Rp1 juta. Dengan adanya perda tersebut, Kabupaten Pasaman juga tidak lagi diperbolehkan ada iklan rokok, baik berupa spanduk ataupun selebaran terkait rokok. Untuk pelaksanaan perda, pemerintah daerah masih harus membangun sarana dan prasarana pendukung agar perda efektif, salah satunya membangun ruangan khusus bagi perokok, terutama di kantor pemerintahan serta fasilitas umum. Dari data yang ada, ruangan bebas merekok baru ada di kantor bupati setempat. "Penyediaan ruangan khusus bagi perokok ini, agar hak mereka juga tidak dilanggar, dan di kantor DPRD sendiri juga akan ada ruangan khusus untuk perokok," jelasnya. Bupati Pasaman, Benny Utama menjelaskan, seiring akan diberlakukannya perda ini, maka setiap kantor pemerintahan akan dibangun ruangan khusus perokok, selain sosialisasi yang tentunya juga akan dilakukan terlebih dahulu pada masyarakat. "Namun pembangunan ruangan untuk perokok di kantor pemerintahan ini akan melihat anggaran yang ada, tergantung kemampuan keuangan daerah," kata Benny. ***2***
Pewarta: Inter
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
