
Praperadilan Dikabulkan, Pengacara BG Minta Presiden Segera Lantik Kliennya

Jakarta, (Antara) - Kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Razman Nasution meminta Presiden Joko Widodo untuk segera melantik kliennya menjadi kapolri, menyusul putusan hakim yang mengabulkan permohonan gugatan praperadilan kliennya. "Kami berharap presiden cepat melantik Bapak BG," kata Razman di Mabes Polri, Jakarta, Senin. Ia pun meminta semua pihak untuk melihat putusan hakim Sarpin sebagai kemenangan hukum. Pasalnya, menurut dia, putusan tersebut murni pertimbangan hukum, tanpa adanya pengaruh dari pihak-pihak yang berkepentingan. Lebih lanjut di menuturkan, dengan dikabulkannya permohonan gugatan praperadilan BG maka pihaknya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak melanjutkan proses penyidikan kasus Budi. "Idealnya KPK tidak melanjutkan proses penyidikan," katanya. Permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dikabulkan dan penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dinyatakankan tidak sah oleh putusan Hakim Sarpin Rizaldi. "Menyatakan penetapan tersangka pemohon (Budi Gunawan) oleh termohon (KPK) adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum," kata hakim Sarpin dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin. Hakim juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan Budi Gunawan Nomor 03/01/01/2015 tidak sah. Hakim juga menyatakan bahwa tindakan penyidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh KPK ditetapkan tidak sah berdasar tidak sahnya penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan. Hakim Sarpin menolak seluruh eksepsi pihak KPK yang mengatakan bahwa objek penetapan tersangka dalam praperadilan bukan kewenangan hakim, permohonan Budi Gunawan prematur, dan permohonan praperadilan tidak jelas karena bertentangan satu dengan yang lain. Hakim menilai, penetapan tersangka tersebut tidak sah karena KPK tidak berwenang dalam melakukan penyelidikan kasus dugaan penerimaan hadiah dan janji Budi Gunawan, saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi SDM Mabes Polri yang termasuk pejabat eselon II. Sedangkan dalam undang-undang hanya disebutkan kewenangan KPK menyidik kasus dugaan korupsi penyelenggara negara pejabat eselon I dan aparat penegak hukum. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
