
Pemerintah-DPR Sepakati Draf RAPBN-P 2015

Jakarta, (Antara) - Pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Jumat dini hari, telah menyepakati draf RAPBN-Perubahan 2015 hasil pembahasan dalam rapat panitia kerja, untuk selanjutnya diajukan pada pembahasan tingkat dua di rapat paripurna. Dari draf RAPBN-Perubahan tersebut, sejumlah postur terutama belanja sedikit mengalami perubahan dari postur sementara yang dirumuskan dalam rapat kerja Badan Anggaran DPR RI sebelumnya yang berlangsung pada Jumat, (6/2). Asumsi makro yang telah disepakati dalam rapat kerja ini tidak mengalami perubahan antara lain pertumbuhan ekonomi 5,7 persen, laju inflasi 5,0 persen, tingkat bunga SPN 3 bulan 6,2 persen dan nilai tukar rupiah Rp12.500 per dolar AS. Selain itu, asumsi makro lainnya yang telah disetujui pemerintah dan DPR antara lain harga ICP minyak 60 dolar AS per barel, lifting minyak 825 ribu barel per hari, dan lifting gas 1.221 ribu barel per hari setara minyak. Postur pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp1.761,6 triliun atau tidak mengalami perubahan dari yang disepakati dalam rapat panja A yang membahas asumsi makro, pendapatan, pembiayaan dan defisit anggaran. Pendapatan negara tersebut terdiri atas penerimaan perpajakan yang ditargetkan mencapai Rp1.489,3 triliun dan penerimaan negara bukan pajak yang ditetapkan sebesar Rp269,1 triliun, dengan tax ratio 13,69 persen. Namun, postur belanja negara ditetapkan sebesar Rp1.984,1 triliun atau mengalami penurunan setelah dilakukan pembahasan dalam rapat panja B yang membahas belanja, dari sebelumnya yang diperkirakan sebesar Rp1.985,7 triliun. Dari alokasi belanja negara tersebut, belanja pemerintah pusat dalam RAPBN-Perubahan ditetapkan sebesar Rp1.319,5 triliun, sedangkan alokasi transfer ke daerah dan dana desa disepakati sebesar Rp664,6 triliun. Sejumlah perubahan belanja negara tersebut disebabkan adanya dinamika dalam pembahasan Penyertaan Modal Negara untuk BUMN yang mengalami perdebatan alot terutama terkait besaran modal untuk BUMN tertentu. Dengan postur ini maka defisit anggaran dalam RAPBN-Perubahan 2015 ditetapkan sebesar Rp222,5 triliun atau 1,9 persen terhadap PDB, atau turun dari proyeksi awal sebesar Rp224,1 triliun atau 1,92 persen terhadap PDB. Rapat kerja yang dijadwalkan pada Kamis siang (12/2) baru dimulai pada pukul 02.00 dini hari, Jumat (13/2) serta dihadiri oleh tujuh menteri perwakilan pemerintah, antara lain Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri ESDM Sudirman Said. Menurut rencana, rapat paripurna persetujuan RAPBN-Perubahan 2015 untuk disepakati oleh DPR RI menjadi Undang-Undang APBN-Perubahan 2015 akan berlangsung pada Jumat siang. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
