DPRD DAN TIM KONSOLIDASI UKUR ULANG TANAH BY PASS

id DPRD DAN TIM KONSOLIDASI UKUR ULANG TANAH BY PASS

Bukittinggi, (Antara) - Komisi A DPRD Bukittinggi bersama Tim Konsolidasi By Pass dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta disaksikan sejumlah pemilik tanah, Selasa (5/2), melakukan pengukuran ulang tanah di jalan By Pass Bukittinggi.

Sebelumnya, pengukuran ulang serupa dilakukan pada September 2013, namun tidak ada tindaklanjutnya sehingga pada Selasa kemarin tersebut, kembali diukur ulang.

Pengukuran tanah tersebut dilakukan di kapling 58 milik Yusrida di depan Rumah Makan Mak Marah, serta pengukuran tanah milik Bariah depan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB) yang keduanya sama-sama berada di Jalan By Pass Kelurahan Aur Kuning.

"Dari hasil pengukuran, diketahui adanya kekurangan tanah seluas tiga kali 35 meter dari sertifikat atas nama Yunidar," kata Ketua Komisi A DPRD Bukittinggi, M. Nur Idris.

Kekurangan itu, menurut dia, didapatkan dari hasil pengukuran di sekitar kapling 58.

Kekurangan tanah dan ditemukannya kekurangan itu, katanya, bisa berimplikasi akan terjadi perubahan sertifikat atau peninjauan kembali sertifikat atas kesepakatan dari pihak terkait.

"Apa bila tidak ada jalan keluar dalam penyelesaian tanah By Pass, kami merekomendasikan agar tim konsolidasi melakukan pembayaran ganti rugi berupa uang kepada warga yang tanahnya tidak ditemukan," katanya.

Untuk anggaran ganti rugi itu, katanya, DPRD bersama Pemda sudah menyiapkan dana dari APBD 2014 sebesar Rp1,7 miliar.

Pada tahun 2012, ada sekitar 112 kapling tanah di jalan By Pass yang belum terselesaikan. Sementara yang masuk pengaduan ke dewan ada 24 kapling.

"Dari 24 itu hanya ada delapan yang sudah dapat difasilitasi oleh DPRD, dan selebihnya masih di menjadi persoalan pemerintah daerah dan tim," katanya. ****