Panwaslu Akan Panggil Oknum PNS Terlibat Kampanye

id Panwaslu Akan Panggil Oknum PNS Terlibat Kampanye

Padang, (Antara Sumbar) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), akan memanggil oknum "S" seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga terlibat ketika kampanye pasangan calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Padang, Mohammad Ichlas El Qudsi dengan Januardi Sumka (Michel-Jadi).

"Ini pemanggilan kedua dilakukan Panwaslu terhadap Oknum PNS tersebut," kata Ketua Panwaslu Padang, Nurlina K, di Padang, Selasa.

Menurut dia, Panwaslu akan membuat surat pemanggilan kedua terhadap oknum PNS, dimana pemanggilan pertama tidak memenuhi panggilan.

"Kami wajib menindaklanjuti adanya temuan oknum PNS diduga terlibat kampanye Michel-Jadi di Lapangan Konservasi Kecamatan Koto Tangah Padang Rabu (15/10) ketika pengobatan gratis," katanya.

Pemanggilan ini untuk dimintai klarifikasi dugaan keterlibatan oknum PNS itu ketika kampanye pasangan calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Padang, Mohammad Ichlas El Qudsi dengan Januardi Sumka (Michel-Jadi).

"Pihaknya meminta klarifikasi apakah ada surat izin dari atasannya untuk melakukan pengobatan gratis ketika kampanye Pilkada," tambah Nurlina K.

Ia mengatakan, jika oknum PNS terlibat tidak mau datang untuk dimintai klarifikasi tersebut, Panwaslu akan langsung mengirimkan surat ke atasannya dimana tempat bekerja.

"Kami ingin melihat itikad baik dari PNS tersebut, namun jika tidak mau datang maka akan dikirimkan surat ke atasannya dimana bekerja," katanya.

Menurut dia, Panwaslu Padang dalam hal ini akan koordinasi dengan pihak tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Untuk proses pidana terhadap oknum PNS yang kedapatan terlibat dalam kampanye pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) itu, akan ditangani Gakkumdu," tambahnya.

Jika memang terbukti oknum PNS tersebut terlibat langsung dalam Pilkada dapat terancam hukuman pidana. Penjeratan hukuman pidana bagi PNS tersebut tertuang dalam Putusan MK 17/PUU/10/2011 tentang yudicial review pasal 116 ayat 4 Undang Undang (UU) 32/2004 tentang pemerintahan daerah (Pemda).

"Peraturan itu menyebutkan bahwa pejabat daerah yang melibatkan diri pada kegiatan politik bisa terkena pidana minimal satu bulan atau denda Rp 600.000 atau maksimal enam bulan atau denda Rp 6 juta," tambahnya.

Sementara itu, Walikota Padang, Fauzi Bahar menyatakan, semua PNS memiliki hak pilih hal ini telah diatur dalam UU yang berlaku.

"Namun PNS tidak boleh terlibat langsung dalam kampanye terbuka Pilkada," katanya.

Ia menambahkan, berikan bukti jika memang ada oknum PNS dilikungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang terlibat kampanye terbuka Pilkada.

"Pihaknya akan menindak tegas oknum PNS sesuai dengan UU yang berlaku jika memang terbukti ikut kampanye terbuka," tambahnya.(*der)