Panwaslu: Masa Tenang Pilkada Rawan Pelanggaran

id Panwaslu: Masa Tenang Pilkada Rawan Pelanggaran

Padang, (Antara Sumbar) - Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Nurlina K menyatakan, masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan paling pelanggaran dan kecurangan dilakukan pasangan calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Padang.

"Berakhirnya masa kampanye bukan berarti pekerjaan Panwas berkurang. Justru memasuki masa tenang yang berlangsung mulai 27 hingga 29 Oktober 2013 merupakan masa paling rawan pelanggaran," kata Nurlina, di Padang

Menurut dia, jenis kerawanan antara lain seperti kampanye terselubung atau kampanye gelap dan praktik-praktik politik uang (money politics), bisa saja terjadi jika tidak ada penjagaan khusus dari Panwas dan elemen masyarakat lainnya.

"Jika nanti dalam masa tenang masih terlihat atribut pasangan calon, diharapkan segera dilaporkan ke posko pemantauan di masing-masing kecamatan melalui Panwascam," tambahnya.

Panwaslu Kota Padang telah mengumpulkan seluruh Panwascam yang tersebar di 11 kecamatan untuk mengawasi pasangan calon kepala daerah saat masa tenang ini.

"Panwas menyatakan siap selama 24 jam penuh untuk menerima segala bentuk pengaduan terkait kecurangan-kecurangan Pilkada," kata Nurlina K.

Ia mengatakan, Panwaslu melakukan berbagai upaya antisipasi terjadinya pelanggaran untuk memenangkan salah satu pasangan tertentu saat masa tenang selama tiga hari.

Salah satu upaya mengantisipasi berbagai pelanggaran selama masa tenang, panwas kecamatan dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) akan melakukan pemantauan, serta pengawasan lebih ketat," katanya.

Menurut dia, Panwaslu telah memetakan beberapa daerah di Kota Padang yang dinilai rawan pelanggaran dan kecurangan pada masa tenang. (*der)