Padang, (Antara Sumbar) - Panitai Pengawas Pemilu (Panwaslu) akan melakukan kajian buku khutbah calon walikota Padang Mahyeldi Ansharullah ketika menjadi khatib Idul Adha di halaman Kantor Gubernur Sumbar, Selasa lalu.
"Kami masih melakukan kajian apakah buku khutbah ada cover Mahyeldi memakai baju atribut kampanye, tersebut memenuhi unsur formil kampanye apa tidak, ini yang kita dalami,"kata Ketua Panwaslu Padang, Nurlina K di Padang, Jumat.
Buku khotbahnya yang dibagi-bagikan, ada gambar Mahyeldi Ansharullah mengenakan baju yang sama digunakan pada gambar atribut kampanyenya. Khotbahnya pun berjudul "10 Pelajaran dari Ibrahim dan Keluarganya", dimana nomor urut 10 adalah milik Mahyeldi-Emzalmi.
Menurut dia, ada empat syarat formil baru calon bisa dikatakan seseorang berkampanye, yaitu gambar pasangan calon, nomor pasangan calon, visi dan misi serta ajakan untuk memilih atau mencoblos pasangan calon tersebut.
"Jika hal tersebut terpenuhi, maka bisa dikatakan pelanggaran dalam Pilkada,"ungkap dia.
Ada juga salah satu calon kepala daerah yakni Indra Jaya yang diminta menjadi khatib idul Adha, namun tidak jadi setelah konsultasi dengan Panwaslu.
"Panwaslu memberikan pengertian kepada calon kepala daerah tersebut untuk tidak menjadi khatib nantinya akan menjadi bahan pembicaraan dikalangan masyarakat,"jelas Nurlina K.
Dia mengatakan, saat ini masih rendahnya partisipasi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran Pilkada yang dilakukan 10 pasangan calon.
"Masih rendah partisipasi untuk melaporkan pelanggaran, baru satu yang resmi yakni dari Roni LBH Pres dilaporkan," kata dia.
Menurut dia, kesadaran dan peran serta masyarakat dalam mengawasi kampanye caleg akan memperkecil tindak pelanggaran aturan yang dilanggar maupun tindak kecurangan.
"Pengawasan dari masyarakat, diperlukan untuk menjamin penyelenggaraan Pilkada Kota Padang tahun 2013 agar berjalan lancar dan berkualitas,"ujar dia.
Pasangan calon kepala daerah agar mentaati aturan yang telah ada,tempat-tempat yang dilarang untuk berkampanye agar dapat menjadi pedoman bagi pasangan calon kepal daerah.
"Pasangan calon kepala daerah dilarang melakukan kampanye di rumah ibadah, sekolah sertadi instansi pemerintahan,"tegas Nurlina K(*dy)