KPU Targetkan Partisipasi Pemilh Pilkada 75 Persen

id KPU Targetkan Partisipasi Pemilh Pilkada 75 Persen

KPU Targetkan Partisipasi Pemilh Pilkada 75 Persen

Padang, 21/10 (Antara)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menargetkan partispasi pemilih pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) wali kota dan wakil wali kota 2013 yang dilaksankan 30 Oktober minimal mencapai 75 persen dari total jumlah pemilih.

KPU optimistis tingkat partisipasi pemilih minimal mencapai 75 persen dari total 560.723 masyarakat yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), kata Koordinator Divisi Sosialisasi KPU Padang Aswir Wira Putra di Padang, Senin.

Menurut dia, sejumlah program sosialisasi telah digulirkan guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memberikan suara ke tempat pemungutan suara.

Program yang dilaksanakan mulai dari sosialisasi dalam bentuk pertemuan, diskusi, penyebaran informasi melalui brosur, spanduk, hingga media masa, kata dia.

Tidak hanya itu, KPU juga telah melaksanakan sosialisasi melalui wadah kesenian tradisional di 11 kecamatan yang ada untuk lebih menarik minat masyarakat.

Selain itu mengantisipasi warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap, KPU akan mengakomodir mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 85/PUU-X/2012.

Berdasarkan putusan MK tersebut, pemilih yang tidak masuk DPT dapat memberikan suara dengan menunjukan KTP dan kartu keluarga yang masih berlaku.

Menurut dia, penggunaan hak pilih tersebut hanya dapat dilakukan di tempat pemungutan suara yang ada di RT dan RW setempat sesuai dengan nama dan alamat yang tertera pada KTP.

Namun, sebelum memberikan suara, yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendaftarkan diri kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

Kemudian, pemberian suara hanya dapat dilakukan dalam waktu satu jam sebelum TPS ditutup yaitu mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB.

Petugas TPS akan mencatat pemilih yang telah selesai memberikan suara pada formulir C1-KWK pada kolom pemilih dari TPS lain dan juga dicatat pada formulis C3 tentang keberatan saksi dan kejadian khusus.

Oleh sebab itu tidak ada alasan bagi warga yang tidak terdaftar dalam DPT untuk tidak memberikan suaranya karena hal itu telah diakomodir.

Ia mengimbau kepada seluruh warga agar menggunakan hak pilih dengan mendatangi TPS pada 30 Oktober.

Pilkada kota Padang diikuti 10 pasang kandidat terdiri atas tujuh pasang kandidat perseorangan dan tiga pasang dari partai politik.

10 Pasang kandidat tersebut yaitu Mahyeldi-Emzalmi diusung PKS dan PPP, Emma Yohanna-Wahyu Iramana Putra diusung Golkar dan PBB, Mohammad Ichlas El Qudsi-Januardi Sumka diusung Partai Demokrat, PAN dan koalisi partai non parlemen

Kemudian dari jalur perseorangan Maigus Nasir -Armalis, Syamsuar Syam-Mawardi Nur, Kandris Asrin-Indra Dwipa, Indra Jaya -Yefri Hendri Darmi, Desri Ayunda-James Helyward, Ibrahim- Nardi Gusman dan Asnawi Bahar-Surya Budhi.