Logo Header Antaranews Sumbar

Deddy Kusdinar Bantah Terima "Uang Haram" Hambalang

Rabu, 26 Desember 2012 23:11 WIB
Image Print

Jakarta, (ANTARA) - Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora), Deddy Kusdinar, membantah tuduhan menerima "uang haram" dari proyek Hambalang. "Saya hanya ingin menegaskan bahwa saya tidak pernah meminta atau diberi uang haram dari hambalang, tidak ada itu, ya," kata Deddy seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Rabu. Deddy juga membantah dirinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek Hambalang telah mengatur PT Adhi Karya sebagai pemenang tender proyek tersebut. "Saya ini PPK, bukan berkomitmen untuk itu, kan ada panitia. Tidak mungkin lah PPK semuanya yang kerja untuk pembentukan lalu pendaftaran, untuk apa ada panitia," kata dia. Ia mengatakan hanya menerima laporan kegiatan panitia dan meneruskan ke atasannya yaitu Sekretaris Kempora, Wafid Muharram selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Deddy Kusdinar kembali diperiksa oleh KPK selama lebih dari sembilan jam sejak pukul 9.20 WIB hingga pukul 18.55 WIB. Deddy yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, kali ini diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk tersangka lain mantan menpora Andi Alfian Mallarangeng. Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara. Pada 2009, anggaran pembangunan proyek diusulkan menjadi sebesar Rp1,25 triliun sedangkan pada 2010 kembali diminta penambahan kebutuhan anggaran menjadi Rp1,175 triliun melalui surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu. Dari kebutuhan anggaran sebesar Rp 1,175 triliun, hanya Rp275 miliar yang mendapat pengesahan. Jumlah itu berasal dari APBN 2010 sebesar Rp125 miliar dan tambahan Rp150 miliar melalui APBN-Perubahan 2010. Anggaran tersebut bahkan bertambah menjadi Rp2,5 triliun karena ada pengadaan barang dan jasa. (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026