Logo Header Antaranews Sumbar

45 Lagi Imigran Srilanka Dibawa ke Rudenim Pekanbaru

Kamis, 18 Oktober 2012 11:25 WIB
Image Print
Imgran Srilanka saat transit di Pelabuhan Bungus, Teluk Kabung, Kota Padang. Foto: syafril

Padang, (ANTARA) - Sebanyak 45 imigran Srilanka yang terdampar di perairan Barat Kecamatan Pagai Selatan, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, diberangkatkan ke Padang menggunakan KMP Tanjung Burang untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, Provinsi Riau."Untuk sementara, mereka akan diinapkan di Rudenim untuk diproses lebih lanjut dan masih menunggu koordinasi dari pihak yang berwenang," kata Kepala Rudenim, Pekenbaru, Fritz Todung Aritonang di Padang, Kamis. Para imigran ini diberangkatkan dari Pelabuhan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, pada Rabu (17/10) malam dan tiba di Pelabuhan Bungus, Teluk Kabung, Kota Padang, Pada Kamis (18/10) pukul 07.00 WIB.Seorang wanita di antaranya menderita sakit. Mereka kemudian melanjutkan perjalanan dengan menggunakan bus ANS bernomor polisi BM 7212 RO.Mereka merupakan bagian dari 96 imigran yang terdampar pesisir Mentawai saat hendak mencari suaka ke Australia akibat adanya kerusakan pada mesin kapal dan kehabisan bahan bakar pada 31 Agustus 2012. Saat di Mentawai, mereka ditampung di gedung olah raga dan kesenian PNPM Sikakap.Sebelumnya, 43 orang telah dipindahkan ke tempat yang sama pada 13 September, sedangkan delapan orang melarikan diri yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.Menurut Fritz, pihaknya akan melakukan koordinasi bersama Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR), International Organization for Migration (IOM), Dirjen Imigrasi, Kanwil Hukum dan HAM Riau, Kedutaan Besar Indonesia di Srilanka serta Kementrian Luar Negeri dalam menangani para imigran yang terdiri atas, 38 pria dewasa, empat wanita, dan tiga orang anak-anak tersebut."Kita bersama lembaga-lembaga tersebut akan membahas tindak lanjut terhadap imigran ini, karena pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mendeportasinya apalagi mereka tidak melakukan tindak kejahatan. Jika hendak pulang ke negara mereka, harus berdasarkan permintaan mereka sendiri," katanya. (ril)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026