
Menuju Hakekat Demokrasi

Beberapa hari menjelang berakhirnya tahun 2008 lalu, masyarakat memperoleh kado istimewa dari Mahkamah Konstitusi yang membatalkan salah satu pasal dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 dengan menggugurkan prioritas nomor urut. Akankah ini sebagai pertanda baik/kemajuan bagi perjalanan demokrasi kita ke depan? Undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, khususnya pasal 214 yang menjelaskan tentang penetapan calon anggota DPR dan DPRD terpilih telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK), sekaligus memutuskan bahwa penetapan calon terpilih anggota DPR maupun DPRD adalah berdasarkan suara terbanyak.Keputusan MK ini meloloskan tuntutan pengajuan uji materil sejumlah pihak yang merasa dirugikan dalam penetapan yang berdasarkan nomor urut dan perolehan suara sekurang-kurangnya 30% BPP/Bilangan Pembagi Pemilih (sesuai pasal 214 UU nomor 10/2008) dan menafsirkan ketentuan ini tidak sejalan/bertentangan dengan amanat UUD 1945, khususnya pasal 28D ayat (1) tentang rasa kedilan serta perlakuan yang sama setiap orang dihadapan hukum berkaitan dengan kedaulatan dan hak setiap warga negara untuk dapat memilih secara langsung wakil-wakilnya yang dipercaya untuk duduk dalam dewan perwakilan. Reaksi beragam bermunculan berkaitan dengan keputusan MK ini, pendapat pro dan kontra mengemuka dengan dalih dan alasannya masing-masing. Pihak yang kontra melihat bahwa penetapan calon anggota DPR/DPRD berdasarkan suara terbanyak mengeliminasi/mengabaikan kedaulatan/peran Parpol sebagai salah satu pilar demokrasi dalam menentukan calon anggota legislatif (caleg) terpilih, merugikan anggota caleg perempuan, memberi peluang yang besar terjadinya politik uang, sulit mengontrol dana kampanye dan tidak sejalan dengan aturan-aturan yang sudah ada tentang pemilu terutama aturan-aturan yang tidak sinkron dengan keputusan MK ini, hal demikian akan mengganggu tahapan pelaksanaan Pemilu.Sementara pihak yang pro menyambut baik keputusan ini dan menilai bahwa penetapan caleg dengan suara terbanyak merupakan perwujudan dari demokrasi sejati, artinya suara masyarakat pemilih langsung diberikan/disalurkan kepada calon yang benar-benar dikenal dan disukai sesuai kehendak hati nuraninya. Masyarakat tidak lagi memilih kucing dalam karung, yang selama ini penentuan caleg terpilih lebih dominan ditentukan oleh parpol yang terkesan mengebiri/menyandera sebahagian dari hak-hak dan kedaulatan rakyat dalam menentukan dan memilih para wakilnya yang akan duduk di DPR maupun DPRD dengan menggunakan sistem nomor urut. Kecemasan BerlebihanKekhawatiran para pihak yang melihat pemberlakuan suara terbanyak akan mengeliminasi/mengabaikan kedaulatan/peran Parpol tidak memiliki alasan yang cukup kuat, karena justru dengan suara terbanyak ini popularitas parpol akan makin terangkat bila parpol memilih dan menempatkan caleg yang berkwalitas, dikenal dan dekat dengan masyarakat. Logikanya semakin banyak parpol menempatkan para kadernya yang berkwalitas dalam daftar caleg akan makin besar jumlah kursi yang diperoleh oleh parpol tersebut dalam Pemilu yang pada gilirannya akan membesarkan parpol itu sendiri. Sistem suara terbanyak juga akan membuat setiap caleg tanpa melihat nomor urut akan bergerak aktif dalam kampanye, baik untuk sosialisasi diri maupun partainya, hal ini tentunya akan sangat berdampak positif bagi poplaritas parpol di masyarakat. Lain hanya bila mengunakan sistem nomor urut, yang aktif berkampanye lazimnya adalah hanya caleg yang bernomor urut Kecil/atas saja.Disamping itu, penentuan suara terbanyak akan memacu parpol melakukan kaderisasi yang optimal/tidak asal-asalan, karena masyarakat pemilih dengan sendirinya akan menghukum parpol yang tidak menempatkan kader yang baik dalam daftar caleg setiap lima tahun sekali (di ajang Pemilu) dengan tidak memilih caleg yang diusung parpol tersebut pada pemilu berikutnya dan akan beralih memilih calon dari parpol lain yang lebih dipercaya akan dapat menyalurkan aspirasinya.Memang penerapan suara terbanyak ini yang sangat merasa dirugikan adalah para caleg yang sudah menempati nomor urut kecil (nomor urut 1-3), mereka pada umumnya merupakan orang-orang yang dekat dengan lingkaran kekuasaan parpol atau orang-orang yang memiliki/telah memberikan andil besar bagi parpol baik dari segi kiprah untuk membesarkan parpol maupun dalam hal pendanaan. Sehingga penentuan suara terbanyak relatif membuat para caleg di nomor urut kecil cemas dan khawatir dengan perolehan suara mereka di Pemilu nanti. Namun kecemasan/kekhawatiran ini tidak perlu terjadi bila para caleg tersebut betul-betul memiliki potensi kemampuan yang tidak diragukan serta memiliki jaringan serta mesin sosial yang luas dan kuat mengakar di masyarakat.Demikian juga dengan kekhawatiran akan dirugikannya para caleg perempuan dengan penerapan aturan suara terbanyak, ini juga tidaklah benar, karena justru bila kader parpol perempuan yang ditempatkan betul-betul memiliki kwalitas yang baik dan memadai, serta memasyarakat dikalangan pemilih, jumlah quota 30% anggota legislatif perempuan yang duduk di kursi dewan bisa terlewati dan bahkan bisa mengalahkan jumlah caleg pria. Kecuali bila caleg perempuan yang ditempatkan oleh parpol hanya sekadar memenuhi syarat quota 30% keterwakilan perempuan dalam daftar, maka hasilnya akan lain, tentunya akan mengecewakan.Justru dalam praktiknya, dengan menggunakan nomor urut, kesempatan bagi caleg perempuan untuk terpilih probablitasnya relatif sedikit (sehingga perjuangan/semangat untuk menempatkan perempuan sekurang-kurangnya 30% di legislatif sulit diwujudkan), karena kebanyakan parpol menempatkan caleg perempuan di nomor urut 3 atau 6 atau 9, sangat jarang parpol menempatkan caleg perempuan di nomor urut 1 (pertama). Kenyataan demikian menjadikan kemungkinan terpilihnya caleg perempuan sangat kecil disetiap daerah pemilihan (dapil). Sedangkan dengan suara terbanyak kemungkinan terpilihnya perempuan bisa besar asalkan caleg perempuan tersebut memiliki potensi yang menjanjikan dan memberikan harapan serta memiliki jaringan serta mesin sosial yang luas dan kuat di masyarakat.Sementara itu, kekhawatiran akan meningkatnya praktik politik uang juga terlalu mengada-ada dan berlebihan, justru sebetulnya praktik politik uang lebih besar peluangnya dengan aturan nomor urut dan 30% BPP, karena banyak pihak mensinyalir bahwa untuk memperoleh nomor urut atas caleg harus mengeluarkan dana yang tidak sedikit, demikian juga dalam pelaksanaan kampanye. Sedangkan bila dengan suara terbanyak relatif dana yang dikeluarkan bisa lebih diirit dan hanya untuk kepentingan pelaksanaan kampanye saja , karena untuk memperoleh nomor urut tidak perlu transaksi dengan menggunakan materi/uang. Disamping itu, caleg yang memiliki mesin sosial yang luas dan kuat tentunya tidak akan membutuhkan ongkos yang besar dalam memperoleh dukungan rakyat (lain halnya bila si caleg tidak memiliki mesin sosial yang luas dan kuat). Ini artinya, sistem suara terbanyak ongkosnya relatif lebih rendah dibanding sistem nomor urut, sehingga kekhawatiran makin maraknya praktik politik uang juga tidak cukup beralasan.Demikian juga halnya dengan Kekhawatiran tentang sulitnya pengontrolan dana kampanye, hal ini juga sangat relatif, karena bila manajemen suatu parpol sudah bagus kekhawatiran ini juga tidak perlu terjadi. Namun, bila manajemen parpol tidak bagus/belum optimal, tentunya apapun sistem penentuan/penetapan caleg pasti akan sulit dikontrol dan akan sulit dipertanggungjawabkan segi keuangannya/pengelolaan dananya. Perlu Aturan Pelaksanaan Yang terpenting keputusan penetapan caleg dengan suara terbanyak ini perlu disambut gembira dan kita syukuri sebagai masyarakat yang menginginkan demokrasi yang sejati, ini merupakan kemenangan masyarakat banyak, dimana kedaulatan dan suara rakyat betul-betul dihargai dan dapat disalurkan dengan tepat sesuai keinginan/kehendak dan hati nurani masing-masing.Hal yang tak kalah pentingnya adalah, penetapan suara terbanyak ini akan memberikan pembelajaran politik yang sangat berharga bagi masyarakat, akan membentuk masyarakat yang dewasa dalam berpolitik, serta membentuk insan-insan politik/kader parpol yang betul-betul memahami kehendak dan aspirasi rakyat, tidak hanya memikirkan kepentingan kelompok sempit, tetapi akan lebih memiliki cakrawala yang luas, sehingga perjalanan demokrasi kita makin ke depan makin sempurna dalam mencapai dan mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera.Diharapkan dalam waktu singkat keputusan MK tentang suara terbanyak ini, perlu diikuti dengan aturan-aturan atau penyempurnaan aturan-aturan lainnya yang sudah ada tentang pemilu terutama aturan-aturan yang tidak sinkron/sejalan lagi dengan keputusan MK ini, agar penerapannya dilapangan tidak mengalami hambatan dan kendala, baik dalam bentuk/berupa peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum), dan bila dilihat mendesak pemerintah perlu membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang disertai dengan sosialisasi yang luas dan secepatnya agar tidak terjadi kebingungan pada masyarakat pemilih dan dapat mengganggu tahapan Pemilu yang sudah diambang pintu. (*)*Penulis adalah Direktur Andalas Center.
Pewarta: Bastiam
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
