
DPRD Padang Meminta Penjelasan Implementasi Perda Sampah

Padang, 9/1 (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, telah mengagendakan pemanggilan mitra kerjanya untuk pembahasan Peraturan Daerah (Perda) No. 21 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam hal ini Komisi III DPRD Kota Padang, ingin meminta penjelasan terkait implementasi Perda Sampah tersebut. "Berdasarkan hasil keputusan rapat internal kami kemarin, kami telah mengagendakan beberapa rapat dengan mitra kerja kami. Salah satunya tentang Perda Pengelolaan Sampah yang telah diberlakukan Pemerintah Kota (Pemko) per tanggal 1 Januari ini," kata Ketua Komisi III DPRD Kota Padang, Yandri di Padang, Jumat (9/1). Yandri mengatakan, dewan memiliki fungsi sebagai pengawas dari kebijakan dan program pemko, sehingga apabila ada kebijakan atau program yang dinilai belum jelas peng implementasiannya, maka dewan berhak untuk menanyakannya ke pihak eksekutif. Menurut Yandri, Perda tentang Pengelolaan Sampah, harus dijelaskan apa dan bagaimana proses implementasinya, regulasi hingga sanksinya, sehingga masyarakat dapat menjalankan perda tersebut dengan benar. Penting untuk Masyarakat kata dia, mendapatkan informasi yang jelas dan tepat, untuk setiap perda yang di implementasikan oleh Pemko. Yandri menilai, saat ini masyarakat Kota Padang masih belum mengerti Perda Pengelolaan Samapah, berikut sanksi yang dikenakan, semuanya harus tersosialisasikan dengan baik, jelas dan benar oleh Pemko. Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Padang, Afrizal Khaidir mengatakan sangat mengapresiasi tindakan yang dilakukan dewan Kota Padang, pasalnya dengan adanya undangan tersebut, DKP merasa dewan memiliki perhatian penuh terhadap perda tersebut, sehingga implementasi perda tersebut dapat terpantau jalannya. "Terhitung 1 Januari lalu, kami telah menerapkan Perda Pengelolaan Sampah, dimana kami telah melakukan beberapa tahapan dalam proses pengimplementasiannya. Dengan diundangnya kami ke dewan, maka dewan juga bersama-sama dapat melihat kondisi riil yang ada," katanya di Padang. Dijelaskannya, DKP telah melakukan tahapan sosialisasi ke 11 kecamatan dimana para tokoh masyarakat diundang, dan didudukkan bersama-sama tentang penerapan Perda tersebut. Selain itu, DKP sendiri juga telah melakukan sosialisasi perda dengan menggunakan beberapa media, seperti pemasangan di beberapa baliho pada titik keramaian, dan juga mensoundingkannya ke beberapa media cetak dan elektronik lokal. Afrizal mengatakan, dengan armada yang dimiliki oleh DKP saat ini, yakni 48 unit yang laik operasional, ditambah 50 unit yang akan datang dari pemko, maka DKP siap untuk melaksanakan perda tersebut. Tidak hanya itu, DKP juga berkoordinasi dengan lurah dan camat setempat, untuk menangani pengelolaan sampah di tingkat lurah dan kecamatan setempat. "Khusus untuk 10 titik pertama, yakni mulai dari Jalan Bagindo Aziz Chan, Sudirman, Ratulangi, Khatib Sulaiman, Permindo, Veteran, Ujung Gurun, hingga Pantai Padang, akan ditempatkan petugas pengaman yang berpatroli dan akan melakukan sidang di tempat," katanya. Sementara itu, Pengamat Lingkungan, Indang Dewata mengatakan Perda tidak akan bisa berjalan baik apabila masyarakatnya tidak terlibat. Ia menjelaskan bahwa, masyarakat haruslah benar-benar faham akan keutamaan kebersiahan kota, sehingga mereka memiliki rasa kempemilikkan terhadap kotanya, dimana dengan rasa tersebut masyarakat tidak akan mau mengotori kotanya. "Pemko harus faham, `maindset` yang terbentuk di masyarakat saat ini, untuk itu apabila perda ini dapat ditegakkan, maka pemko harus melakukan beberapa pendekatan," katanya. Indang menyebutkan, ada tiga pendekatan yang dilakukan pemko yakni pendekatan agama, dengan menyentuh para tokoh-tokoh agama, untuk dapat menekankan kepada pemeluknya bahwa kebersihan adalah simbol iman, selanjutnya juga di tekankan pada sanksi yang harus diberlakukan secara adil, dan terakhir lanjut Indang, pemerintah juga harus merubah maindset masyarakat bahwa sampah memiliki daya ekonomi, apabila tepat guna. Menurt Indang, dengan adanya sounding sanksi Rp5 juta apabila melakukan pelanggaran terhadap perda, hanya ber implikasi sebesar 30 persen, masyarakat takut dan tertib, namun sisanya sekitar 70 persen harus dilakukan pemberdayaan pola pikir masyarakat, terhadap bagaimana pengelolaan sampah sehingga dapat memberikan nilai ekonomi bagi mereka. "Saya rasa, dengan pemahaman bahwa sampah memiliki daya nilai ekonomi, maka masyarakat itu sendiri yang secara sadar tidak akan membuang sampah dengan sembarangan," katanya. Indang berharap, agar pemerintah tidak hanya mengeluarkan perdanya saja, tanpa diikuti dengan penanganan terhadap objeknya, yakni masyarakat. Pemerintah haruslah bersinergi dengan masyarakat untuk terbentuknya kota yang bersih. (**/cpw3/WIJ).
Pewarta: Antara TV
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
