
BEI: Pemda Bisa Terbitkan Obligasi Sebagai Pembiayaan

Padang, (Antara) - Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Padang, Sumatera Barat, Reza Sadat Syahmeini mengatakan pemerintah daerah dapat menerbitkan obligasi melalui bursa efek sebagai solusi pembiayaan. "Obligasi pemerintah daerah merupakan surat hutang yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk mendapatkan dana dalam rangka membiayai daerah tersebut," kata Reza di Padang, Jumat (9/1). Reza menjelaskan bagi pemerintah daerah yang membutuhkan biaya untuk membangun infrastruktur dan kebutuhan lainnya dapat menerbitkan obligasi pemerintah daerah yang akan difasilitasi oleh Bursa Efek Indonesia. Pemerintah daerah dapat menggunakan dana yang terhimpun dari penjualan obligasi tersebut untuk membangun jalan, jembatan, perkantoran dan lainnya, kata dia. Ia mengatakan selama ini memang obligasi pemerintah daerah belum begitu dikenal dan yang lebih populer adalah obligasi yang dikeluarkan pemerintah pusat yang lazim disebut obligasi Ritel Indonesia (ORI). Akan tetapi tidak ada salahnya bagi daerah yang ingin membutuhkan pembiayaan menerbitkan obligasi ini sebagai salah satu alternatif, katanya. Ia mengatakan obligasi pemerintah daerah sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal dimana pemerintah daerah dapat mencari pinjaman sebagai alternatif penerimaan daerah. Tidak hanya itu, penerbitan obligasi pemerintah daerah juga merupakan sarana investasi bagi masyarakat setempat yang memiliki kelebihan uang, dengan membelinya dan akan menerima keuntungan pada akhir waktu sesuai ketentuan yang berlaku, ujarnya. Sementara Dosen Jurusan Ekonomi Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol Padang Romi Iskandar menilai penerbitan obligasi pemerintah daerah harus mempertimbangkan produktivitas penggunaannya. "Obligasi adalah hutang, jika dana yang dihimpun digunakan untuk pembiayaan jangka panjang dan kurang produktif maka pemerintah daerah akan kesulitan untuk membayarnya," kata dia. Ia menyarankan dana yang bersumber dari obligasi akan lebih tepat digunakan untuk pembiayaan usaha produktif yang dikelola daerah seperti Badan Usaha Milik Daerah dan sejenisnya. Romi mengingatkan jangan menggunakan dana obligasi pemerintah daerah untuk kepentingan sesaat seperti biaya publikasi dan popularitas kepala daerah karena hal itu akan membebani pengembaliannya. (*/WIJ)
Pewarta: Antara TV
Editor: Antara TV
COPYRIGHT © ANTARA 2026
