Mendagri: Otsus Papua Perlu Dievaluasi Tiap Tahun

id Mendagri: Otsus Papua Perlu Dievaluasi Tiap Tahun

Mendagri: Otsus Papua Perlu Dievaluasi Tiap Tahun

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Antara)

Semarang, (Antara) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memandang perlu mengevaluasi pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat setiap tahun untuk mengetahui sejauh mana kemajuannya. "Evaluasi Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan Papua Barat tiap tahun penting untuk mengukur tingkat capaian kemajuan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus di dua provinsi tersebut," kata Mendagri dari Jayapura, Papua, melalui pesan singkatnya yang diterima Antara di Semarang, Minggu. Pembangunan Papua, kata Mendagri, harus mampu menurunkan setidaknya kesenjangan sosial. Namun, harus mampu mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal dan mampu mengurai akar masalah yang ada dalam konteks pemerintah daerah. Mantan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu menegaskan bahwa evaluasi Otsus Papua dan Papua Barat terkait dengan pengaturan umum pemerintah daerah (pemda), sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Setelah mencermati kinerja otsus di dua provinsi tersebut sejak 2013 secara sistemik, terpadu, komprehensif, dan partisipatif atas kinerja pemda dan masyarakat setempat dengan mencermati setiap gelagat perkembangan dinamika yang ada (sebagaimana catatan Kementerian Dalam Negeri), Mendagri mengemukakan salah satu rekomendasi, antara lain terkait dengan regulasi, pembiayaan, dan kelembagaan/institusi pengambil kebijakan. Mendagri mencontohkan rekomendasi mengenai lingkup manajemen pembangunan yang masih terdapat agenda krusial, seperti penguatan kapasitas penyelenggara kebijakan pembangunan dalam mengelola siklus pembangunan yang masih sensitif dengan kebutuhan akselerasi, tahap, perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan belum optimal. Oleh sebab itu, Mendagri memandang perlu masih ada monitoring dan evaluasi melalui pejabat setingkat satuan kerja perangkat daerah (SKPD). "Penataan birokrasi masih berjalan dalam proses yang harus terus-menerus ditingkatkan kapasitas dan profesionalismenya. Pada tahun 2013--2014, menunjukkan peningkatan," kata Tjahjo yang juga mantan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan. Oleh karena itu, Mendagri menandaskan bahwa pemerintah pusat harus memberikan dukungan terkait dengan pengambilan kebijakan, kemudian membangun efektivitas pemda dan lembaga legislatif, baik tingkat kabupaten/kota (DPRD), Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan DPR Papua Barat (DPRPB), maupun Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MPRPB). Hal itu, lanjut Mendagri, agar semakin ada harmonisasi kewenangan dan tata hubungan antarlembaga yang secara bersama-sama menggerakkan dan mengorganisasi masyarakat secara terbuka dalam membangun daerahnya. Di sisi lain, kata Tjahjo, dilema dalam tata hubungan pusat daerah dari sudut beragamnya kebijakan sektoral yang ditetapkan pembangunan pusat yang kurang tepat dengan kebutuhan sektoral di Papua dan Papua Barat. "Kebutuhan programatik yang tepat yang harus jadi skala prioritas bersama. Masalahnya, kalau tidak, akan terus ada kecurigaan terselubung dalam pembangunan semesta berencana, khususnya di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), termasuk di dalamnya Papua," kata Mendagri. (*/jno)