
MK Kabulkan Pengujian UU Rekrutmen Komisioner KY

Jakarta, (Antara) - Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian Undang Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. "Ya permohonan kami dikabulkan sebagian, yaitu untuk pengujian Undang Undang Komisi Yudisial," ujar salah satu pemohon Sri Hastuti Puspitasari, usai pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa. Sri adalah Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas HUkum Universitas Islam Indonesia. Selain Sri, pemohon lainnya adalah Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Edy Suandi Hamid. Dalam perkara ini, Sri dan Edy menilai bahwa kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sudah melampaui batas terkait dalam memilih calon anggota Komisi Yudisial yang diusulkan oleh Presiden. Kewenangan DPR tersebut dianggap dapat memengaruhi independensi lembaga hukum tersebut. "Terkait dengan UU KY yang mengatur pengisian jabatan komisioner KY, nantinya DPR hanya menyetujui atau tidak menyetujui. Jadi tidak lagi dengan kata memilih," ujar Sri. Dengan kata lain, pemohon menilai bahwa kewenangan konstitusional DPR tersebut seharusnya hanya bersifat persetujuan bukan memilih. Pemohon juga menilai bahwa sejumlah UU yang memberi wewenang kepada DPR untuk terlibat dalam rekrutmen pejabat publik telah mengakibatkan terjadinya pergeseran fungsi DPR dari pembentuk dan pengawas pelaksanaan UU, menjadi pelaksana UU. Lebih lanjut Sri menjelaskan bahwa berdasarkan putusan MK, maka pengaturan jumlah komisioner KY juga mengalami perubahan. "Kemarin kalau satu posisi lowong, maka Presiden harus mengajukan tiga. Itu yang kita batalkan, sehingga kalau yang lowong hanya satu, maka yang diajukan presiden ya hanya satu," jelas Sri. Selain permohonan pengujian Undang Undang tentang Komisi Yudisial, pemohon juga mengajukan permohonan pengujian Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindang Pidana Korupsi terhadap UUD 1945. Kedua permohonan ini sama-sama memperkarakan tentang pola rekruitmen calon anggota Komisi Yudisial dan calon anggota Komisi Pemberantasan Korupsi. Kendati demikian, MK tidak mengabulkan gugatan atas Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindang Pidana Korupsi terhadap UUD 1945. "Karena pertimbangannya tadi disebutkan bahwa KY normanya ada di dalam UUD, kalau KPK tidak dikabulkan karena KPK secara garis besar tidak diatur dalam UUD," pungkas Sri. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
